-->



Diduga Main Judi Sambil Pesta Narkoba, 7 Orang Ini Diringkus Sat Sabhara Polres Binjai.

Kamis, 27 Juli 2017 / 20:04
Ketujuh tersangka, saat diamamnkan di Mapolres Binjai. 




e-newsbinjai.com

Binjai - Sedikitnya 7 orang tersangka pelaku judi serta penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan daun ganja kering, ditangkap Sat Sabhara Polres Binjai yang tengah berpatroli, ketika tengah melakukan pesta judi dan narkoba di wilayah Desa Sei Mati, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (26/7) sekitar pukul 23:20 WIB kemarin.

Ketujuh orang tersangka yang ditangkap Sat Sabhara Polres Binjai adalah Putra (22) warga Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Langkat, dengan perkara dugaan judi, Madnuh (33) warga Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Langkat dengan perkara dugaan judi, Ramadhan (23) warga Dusun Bangun Sari, Kecamatan Selesai, Langkat, dengan perkara dugaan judi.

Sahrul Ramadhani Lubis (17) warga Selayang Bangun Saru, Kecamatan Selesai, Langkat, Ponidi (63) warga Sei Mati, Kecamatan Selesai, Langkat, Hendra (31) warga Sei Mati, Desa Perhisana, Kecamatan Selesai, Langkat, dan Nanda Ramadhan (17) warga Selayang Bangun Sari, Kecamatan Selesai, Langkat.

Kronologis penangkapan dari ketujuh orang tersangka ini bermula dari, informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Sabhara Polres Binjai, yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi perjudian serta penyalahgunaan narkoba, yang tentu saja sudah membuat masyarakat sekitar menjadi resah.



Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan pengintaian di daerah yang dimaksud, namun karena di daerah tersebut tergolong tempat yang rawan dan jauh dari pemukiman, petugas yang melakukan pengintaian, kembali melaporkan kepada Kasat Sabhara Polres Binjai AKP Hendri S, yang selanjutnya memerintahkan untuk menambah beberapa orang personil untuk membantu termasuk 2 orang perwira di jajaran Polres Binjai.

Setelah dirasa cukup, petugas yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian pun langsung melakukan penggerebekan di tempat para tersangka yang ketika itu diduga tengah bermain judi serta berpesta narkoba, dan selanjutnya petugas mengangkut para tersangka ke Mapolres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 5 unit sepeda motor, uang tunai sejumlah 2.810.000 rupiah, 2 lembar STNK sepeda motor, 1 Amp ganja kering, sabu di dalam pirek kaca, 11 unit hp, 5 buah dompet, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku rekapan togel dan beberapa kartu domino serta kartu joker.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansyah ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com mengatakan.

"Benar kita telah amankan seidikitnya 7 orang tersangka pelaku judi dan narkoba, dan saat ini kita tengah lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka". (RFS)


Komentar Anda

Terkini