[caption width="1024" align="alignnone"]Para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Binjai.[/caption]
e-newsbinjai.com
Binjai - Sat Reskrim Polres Binjai kembali berhasil membongkar sedikitnya 4 tempat, yang dijadikan sebagai sarang judi Jackpot atau Ding-dong, di Desa Telaga, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Desa Garunggang, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Desa Rumah Galoh, Kecamatan Sei Bingai, Langkat dan Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Jumat (2/6) sekitar pukul 01:10 WIB.
Selain membongkar sarang judi Ding-dong tersebut, petugas juga memboyong 8 orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian ini, dan mereka adalah Fajar Gani Ginting (19) warga Desa Telaga Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Herman Melani Sembiring (28) warga Desa Rumah Galoh, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Ismadi Ginting (32) warga Desa Garunggang Kecamatan Kuala, Langkat.
Mistam Tarigan (47) warga Desa Gunung Ambat Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Abraham Tarigan (22) warga Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Iwan Purba (34) warga Desa Gunung Ambat Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Jaya PA (35) warga Desa Telaga Kecamatan Sei Bingai, Langkat dan Juan Sembiring (38) warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Langkat.
Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com tentang kronologis dibongkarnya sarang judi Ding-dong ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di tempat-tempat tersebut terdapat permainan mesin judi Jackpot, yang tentu saja sudah membuat masyarakat sekitar menjadi resah.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansyah langsung memerintahkan Kanit I Pidum Ipda Tono Listianto Stk untuk melakukan penggerebekan pada tempat yang dimaksud, dan benar saja, setelah beberapa saat melakukan pengintaian ditempat tersebut Ipda Tono beserta tim Opsnal pun berhasil melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap para tersangka.
Selain memboyong kedelapan tersangka tersebut ke Mapolres Binjai, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 10 unit mesin judi Jackpot, uang tunai sebesar 233.000 rupiah dan 375 koin logam yang biasa digunakan untuk bermain judi Jackpot.
Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu ketika dikonfirmasi langsung e-newsbinjai.com mengatakan.
"Benar kita telah lakukan penggerebekan pada tempat-tempat yang kita duga sebagai sarang judi Jackpot, dan hasilnya anggota kita mengamankan sedikitnya 8 orang tersangka beserta barang bukti yang ada", ujar Rendra.
Sebelumnya pada Selasa 23 Mei 2017 kemarin, Tim Opsnal Polres Binjai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Tono Listianto Stk, juga melakukan penggerebekan pada salah satu tempat yang dijadikan sebagai lapak judi Jackpot, di Dusun VIII Deaa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, Langkat, dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti 11 unit mesin judi Jackpot, uang tunai sebesar 758.000 rupiah dan 800 koin logam. (RFS).