-->



1 Rumah, 3 Pelaku, 8 Paket Sabu.

Senin, 22 Mei 2017 / 21:03


e-newsbinjai.com 

Binjai - Tim gabungan dari Sat Narkoba dan Petugas Pengamana Internal (Paminal) Polres Binjai, berhasil menangakap 3 orang pelaku yang berada didalam sebuah rumah, karena diduga menjadi pengedar narkoba, di Jalan Halmahera Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Senin (22/5) sekitar pukul 13:00 WIB siang. 

ketiganya adalah, Sri Juliani (32) warga Jalan M.T. Haryono, Pasar V Tandam, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara, Binjai, Ari Adi Akbar (46) warga Jalan Halmahera Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara, Binjai, dan Dedi Mariadi (26) warga Jalan M.T Hariyono, Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, Binjai. 

Kronologis penangkapan dari ketiga orang yang diduga pengedar barang haram jenis sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. 

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan dari Sat Narkoba dan Paminal Polres Binjai, langsung bergerak cepat menuju ke daerah yang dimaksud, dan setelah melakukan pengintaian beberapa saat, petugas pun langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai tersebut. 



Setelah melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut petugas menemukan barang bukti sebanyak 8 paket sabu dengan berat 2,64 gram, 3 bungkus besar plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 gulungan aluminium foil, 1 bungkus pipet plastik, 1 unit Hp Samsung dan satu buah mancis dan uang tunai senilai 522.000 rupiah. 

Tidak hanya menggeledah rumah, petugas juga menggeladah tubuh para tersangka, dan menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,13 gram, 1 buah sekop, 3 buah plastik klip kosong dan 1 buah alat hisap sabu atau Bong, yang ditemukan dari tangan tersangka Ari Adi akbar.

Selesai melakukan penggeledahan, petugas pun lantas membawa ketiga tersangka beserta barang bukti yang di dapat ke Mapolres Binjai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Bambang Herianto Tarigan, ketika dikonfirmasi mengatakan. 

"Benar Anggota kita telah lakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang dimaksud, dan kita akan jerat dengan pasal 114 (1) subs pasal 112(1) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara", ketus Bambang. (RFS). 
Komentar Anda

Terkini