e-news.id
Stabat - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memimpin rapat penanganan bencana banjir di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (18/6/2026). Rapat tersebut membahas perpanjangan masa transisi dari darurat menuju pemulihan pascabencana banjir yang sebelumnya melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Langkat.
Pembahasan dilakukan mengingat masa transisi yang saat ini
berlaku akan berakhir pada 24 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Langkat bersama
unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan
terkait menilai masih diperlukan waktu tambahan untuk menuntaskan berbagai
program rehabilitasi dan pemulihan bagi masyarakat terdampak banjir.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Langkat
saat ini telah memasuki fase transisi dari darurat menuju pemulihan
pascabencana. Meskipun kondisi darurat telah berakhir, proses pemulihan masih
terus berlangsung, baik pada sektor infrastruktur maupun pemenuhan kebutuhan
dan hak-hak masyarakat yang terdampak bencana.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, masa
transisi dari darurat menuju pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Langkat
resmi diperpanjang selama enam bulan. Masa transisi tersebut direncanakan
berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 25 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk
memastikan seluruh program rehabilitasi, perbaikan sarana dan prasarana, serta
pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak banjir dapat berjalan
secara optimal, terukur, dan berkelanjutan.
Bupati Langkat H. Syah Afandin menegaskan bahwa perpanjangan
masa transisi bukan berarti mengurangi tingkat kewaspadaan maupun intensitas
kerja seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan pascabencana. Sebaliknya,
momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dan
mempercepat penyelesaian berbagai program pemulihan yang masih berlangsung.
“Terkait penanganan bencana, sekecil apa pun anggaran yang
digunakan harus tetap dikoordinasikan dengan baik. Perpanjangan masa transisi
ini bukan berarti kita bisa santai, tetapi justru menjadi kesempatan untuk
memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas,” tegas Syah Afandin.
Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi faktor penting
dalam memastikan setiap program pemulihan dapat berjalan efektif, tepat
sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak banjir.
Seluruh perangkat daerah diminta tetap bekerja maksimal dan menjaga koordinasi
agar proses rehabilitasi dapat diselesaikan sesuai target yang telah
ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Langkat melalui
Kepala Seksi Intelijen, Ika Lius Nardo, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk
mendukung seluruh proses pemulihan dan penanganan pascabencana yang
dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dukungan serupa juga disampaikan
unsur Forkopimda yang menyatakan persetujuan terhadap perpanjangan masa
transisi dari darurat menuju pemulihan.
Rapat ini menjadi bentuk komitmen bersama seluruh pemangku
kepentingan dalam memastikan proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana
banjir di Kabupaten Langkat dapat terlaksana secara maksimal. Melalui
perpanjangan masa transisi tersebut, diharapkan seluruh kebutuhan masyarakat
terdampak dapat tertangani dengan baik, sementara perbaikan infrastruktur yang
terdampak banjir dapat diselesaikan secara bertahap hingga kondisi kembali
normal.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Langkat
Antoni Ginting, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP,
Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, M.AP, Staf Ahli Bupati Bidang
Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. T.M. Auzai, unsur Forkopimda, serta kepala
perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.(Ril/Red).
