e-news.id
Stabat - Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, secara resmi membuka Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten
Langkat dalam memperkuat penerapan sistem merit guna mewujudkan birokrasi yang
profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas
pelayanan publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Regional
VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., Ketua Tim Manajemen Talenta Kanreg VI BKN
Medan Eni Nuraini, SH., MH., para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Langkat, para
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, camat, serta ASN di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kepala BKD Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, S.STP.,
dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini berlandaskan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman
kepada ASN mengenai kebijakan dan regulasi manajemen talenta, meningkatkan
kesiapan seluruh perangkat daerah dalam implementasinya, mendorong pengelolaan
karier ASN yang berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi, serta mendukung
terwujudnya sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan secara langsung yang
terdiri atas kepala perangkat daerah dan para camat. Sementara itu, ASN dari
seluruh perangkat daerah turut mengikuti sosialisasi secara daring melalui Zoom
Meeting. Adapun narasumber berasal dari Kepala Kantor Regional VI BKN Medan
beserta jajarannya.
Eka menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan strategi
penting dalam membangun sistem pengelolaan sumber daya manusia yang objektif,
transparan, terukur, dan berbasis kompetensi.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN
memahami konsep, regulasi, serta mekanisme pelaksanaan manajemen talenta
sehingga mampu meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara
berkelanjutan," ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH,
menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan bagian penting dari
upaya membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada
kinerja.
Ia menekankan bahwa setiap ASN harus memiliki kesiapan untuk
ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Menurutnya, rotasi maupun
mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pengembangan karier, bukan bentuk
hukuman.
"ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Di tingkat
pusat, perpindahan jabatan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun merupakan
hal yang biasa. Perpindahan bukanlah bentuk hukuman, tetapi bagian dari
pengembangan kompetensi dan kebutuhan organisasi," tegas Syah Afandin.
Bupati juga menegaskan bahwa promosi jabatan harus dilakukan
secara objektif berdasarkan prestasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena
kedekatan maupun pertimbangan lainnya.
Lebih lanjut, Syah Afandin mengajak seluruh ASN untuk terus
meningkatkan kualitas kerja dalam mendukung terwujudnya visi dan misi Bupati
dan Wakil Bupati Langkat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat
ditentukan oleh komitmen, profesionalisme, dan integritas seluruh aparatur
pemerintah.
"Melalui manajemen talenta ini, pemerintah daerah dapat
menyiapkan kader-kader pemimpin masa depan yang berkualitas. Saya berharap
seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, aktif
berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman
mengenai implementasi manajemen talenta ASN," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr.
Janry H.U.P. Simanungkalit, yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan
pentingnya manajemen talenta dalam mendukung reformasi birokrasi sekaligus
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa ASN harus membangun budaya kerja yang
adaptif, responsif terhadap perubahan, dan terus mengembangkan kapasitas diri.
Janry juga membagikan pengalaman penerapan sistem pengembangan karier di
lingkungan BKN yang menjadikan rotasi dan mutasi sebagai media pembelajaran
sekaligus peningkatan kompetensi pegawai.
"Perpindahan jabatan bukan sesuatu yang perlu ditakuti.
Justru melalui perpindahan, ASN dapat memperoleh pengalaman baru, memperluas
wawasan, dan meningkatkan kompetensi untuk mendukung pencapaian visi
organisasi," jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat
berharap implementasi manajemen talenta dapat berjalan optimal di seluruh
perangkat daerah. Penerapan sistem merit diharapkan mampu melahirkan ASN yang
profesional, kompeten, berintegritas, dan berdaya saing, sehingga menjadi
fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta
pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kabupaten Langkat.(Ril/Red).
