e-news.id
Binjai - Sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan, diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum berupa penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, Selasa (26/08/2025).
Organisasi kemahasiswaan itu, diketahui berasal dari salah satu kampus di Kota Binjai. Mereka, diduga menggelapkan anggaran CSR dengan dalih proposal bantuan kegiatan yang ditujukan ke beberapa perusahaan.
Bantuan CSR, yang sejatinya diperuntukkan sebagai tanggung jawab perusahaan guna memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh organisasi mahasiswa tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari sumber kredibel terkait dugaan penggelapan dana CSR tersebut, menyebut bahwa penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap.
Baca Juga : Bank Sumut Stabat Serahkan CSR ke Pemkab Langkat
"Ada beberapa kali di setiap tahunnya mereka (organisasi mahasiswa) memasukkan propsal bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan ke pihak perusahaan. Lalu perusahaan memberikan sejumlah uang dari dana CSR sebagai wujud tanggung jawab sosial kepada masyarakat," ungkap narasumber yang minta namanya dirahasiakan.
Laporan pertanggungjawaban dan kegiatan tidak jelas, narasumber e-news.id juga menjelaskan, terkait dana CSR yang telah dicairkan ke pihak organisasi mahasiswa, tidak sekalipun memberikan laporan secara terperinci uang itu digunakan untuk apa, sehingga menyulitkan pihak perusahaan untuk membuat laporan keuangan dan realisasi dana CSR.
Baca Juga : Penyerahan Dana CSR, Pinca Bank Sumut Gunungtua : Ini Bentuk Kepedulian kita Terhadap Pengerajin Batik
"Setelah dana CSR dicairkan, pihak organisasi mahasiswa itu pun tidak pernah membuat laporan realisasi kegiatan kepada perusahaan sebagaimana mestinya, sehingga menjadi kendala saat laporan keuangan di manajemen perusahaan," ujarnya.
Menindaklanjuti persoalan laporan realisasi dan pertanggungjawaban dana CSR yang tidak jelas tersebut, pihak perusahaan mempertimbangkan opsi untuk membuat pengaduan tentang dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penggelapan dana CSR ke pihak berwajib. (RFS).