-->


Oknum Pegawai Disebut Hamili Selingkuhan, Kejari Binjai : Tak ada Toleransi untuk Pelanggaran

Selasa, 22 Juli 2025 / 18:30
Foto Ilustrasi 


e-news.id 

Binjai - Beredar kabar, seorang oknum pegawai Tata Usaha (TU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, diduga melakukan perbuatan melanggar norma, etika dan disiplin kedinasan berupa dugaan perselingkuhan atau hubungan terlarang dengan wanita lain, Selasa (22/07/2025).

Si oknum disebut-sebut berinisial ARG (27). Dia dikabarkan berdinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai sejak kurang lebih 4 tahun lalu.


Oknum ARG, diberitakan menjalin hubungan gelap dengan wanita muda berinisial ISO, yang dikenalnya lewat teman di dunia hiburan malam. Perkenalan itu berlanjut ke kehidupan ala texas alias kumpul kebo.

Dari hubungan terlarang itu, ISO mengaku telah berbadan dua dan meminta pertanggungjawaban dari oknum AR. Karena tidak ditanggapi, wanita itu pun memilih speak up ke publik dan berencana melaporkan pria yang sudah beristri tersebut.


Dilansir dari katakabar.com, wanita yang biasa digelar sebagai perebut laki orang (pelakor) oleh netizen di dunia maya itu, merasa terpukul atas tindak tanduk dari pasangan luar nikahnya tersebut. Dia pun kecewa karena telah banyak berkorban untuk si pria berseragam coklat tua dengan status sebagai suami orang.

"Padahal saya sudah korbankan waktu, perasaan, bahkan harta termasuk perhiasan untuk dia. Tapi begitu tahu dia kembali ke istrinya, saya mulai menjaga jarak," tutur ISO.


Di sisi lain, pihak Kejari Binjai, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Noprianto Sihombing S.H, M.H, ketika dikonfirmasi wartawan, soal informasi yang diterima awak media mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan itu ke Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Bersambung Halaman Berikutnya >>
[cut]
Foto Ilustrasi 


"Terhadap informasi yang beredar terkait oknum dalam berita, perlu disampaikan bahwa Kejari Binjai telah melakukan beberapa tindakan dimulai dari sekitar bulan Mei 2025. Kejari Binjai telah melaporkan oknum ASN tersebut ke Pengawasan Kejati Sumut," kata Noprianto Sihombing. 

Lebih jauh Kasi Intel Kejari Binjai menuturkan, pihaknya tidak akan melindungi kesalahan ataupun mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di bawah naungan Korps Adhyaksa.


"Tidak ada toleransi bagi Oknum ASN Kejaksaan yg melanggar Hukum.
Oleh karena itu saat ini ASN tersebut telah diperiksa dan menunggu hukuman turun dari Pengawasan Kejatisu," tegas dia.

Terkhusus soal kasus tali air yang dilakukan oleh 'burung' si oknum, lanjut Kasi Intel Kejari Binjai, pihaknya menunggu laporan resmi dari ISO dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami menunggu laporan dari wanita tersebut, apakah ada pelanggaran etik. Kami akan segera memanggil yang bersangkutan, untuk dilakukan klarifikasi terkait kebenaran informasi dalam berita yang disebarkan media," tandasnya.

Noprianto Sihombing menambahkan, tindakan yang dilakukan Oknum AR, diluar dari aspek kedinasan atau dapat diartikan sebagai perbuatan dalam ruang lingkup kehidupan pribadinya. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap kesalahan yang dilakukan oleh semua aparatur di Kejari Binjai.


"Namun perlu digaris bawahi bahwa ini adalah ranah pribadi atau perilaku (Privasi) dari oknum yg tidak ada kaitannya dengan Institusi, dan apabila wanita tersebut merasa telah dirugikan kami mempersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya bahwa Kejaksaan berkomitmen tidak akan melindungi bahkan mentoleransi tindakan sebagaimana yang diberitakan tersebut," tutup dia. (RFS).
Komentar Anda

Terkini