-->



Penetapan Tersangka Korupsi Kabasarnas oleh KPK, TNI : Kami Keberatan

Jumat, 28 Juli 2023 / 19:00
Nyatakan Keberatan : Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, menyampaikan prihal keberatan atas penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK RI, Jumat (28/07/2023). (Foto:Istimewa/e-news.id).


e-news.id 

Jakarta - Pasca penetapan tersangka kasus korupsi Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh KPK, beberapa waktu lalu. TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom), menyampaikan keberatannya, Jumat (28/07/2023).

Keberatan itu disampaikan TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) Marsda TNI Agung Handoko, dalam konferensi pers nya di Mabes TNI, Cilangkap, siang tadi.


Menurut Danpupom TNI, pihaknya memiliki aturan serta mekanisme tersendiri, dalam penegakan hukum yang berlaku pada dinas militer aktif dan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka Kabasarnas.

"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri dan punya aturan sendiri," ujar Marsda TNI Agung Handoko.


Selain penetapan status tersangka bagi Kabasarnas, TNI juga memprotes penangkapan sekaligus penahanan, terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. 

Menurut Puspom TNI, KPK tak bisa melakukan penangkapan dan penahanan itu, dikarenakan Letkol Arif, masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.
Bersambung>>
[cut]
Penetapan Tersangka Kabasarnas : KPK RI, menetapkan tersangka korupsi Kabasarnas di Jakarta, Rabu (26/07/2023). (Foto: Akun media sosial KPK RI/e-news.id).



"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," tandas dia.

Meski begitu, Danpuspom TNI menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.


"Sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum, itu tidak bisa ditawar," tutupnya. 

Sebelumnya, KPK RI menetapkan HA (Kepala Basarnas RI 2021-2023) dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia) tahun 2021-2023.


Hal itu seperti dilansir dari akun media sosial resmi @Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari postingan tersebut, KPK menyatakan penyelesaian proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI. (Red).

Klik Vidoe di Bawah ini : 


Komentar Anda

Terkini