-->



Tim Gabungan TNI-Polri Grebek Lokasi Narkoba di Dua Tempat Berbeda

Senin, 06 Februari 2023 / 08:50
Digerebek Petugas : Tersangka dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas dalam penggerebekan di dua tempat berbeda oleh tim gabungan TNI-Polri di dua tempat berbeda di Deliserdang, pada Jumat (03/02/2023). (Foto: Humas Polres Binjai/e-news.id).



e-news.id 

Deliserdang - Tim gabungan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua tempat terpisah, tepatnya di Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Senin (06/02/2023). 

Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri atas perintah dari Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang karena sudah berjanji akan menindak tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya pada Jumat 3 Februari 2023 kemarin.

Karenanya, Kapolres Binjai yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian meneruskan hal tersebut ke Kasatres Narkoba, AKP Irvan Pane. "Tim gabungan yang turun dalam melakukan gerebek kampung narkoba karena masyarakat sudah resah atas keberadaan tersebut," kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (08/02/2023). 


Dia menjelaskan, dua lokasi dimaksud ada di Pasar I, Dusun VIII dan Pasar IV Cina, Dusun II, Desa Tandam Hilir I, Hamparan Perak. "Di lokasi pertama, Jalan Pasar I, Dusun VIII, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial FM (39) dengan barang bukti 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop terbuat dari pipet, 1 kotak korek api untuk menyimpan narkotika, 1 hp merek nokia, 1 kotak tupperware, 3 kaca, 3 mancis dan 11 plastik klip kosong," urai Junaidi.

Sementara pada lokasi kedua di Pasar VII Cina Dusun II, tim gabungan mengamankan 3 orang pria. Masing-masing berinisial AW (44), ID (44) dan DKSP (26). 


"Saat mengamankan ketiga orang ini, ditemukan barang bukti terhadap AW berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram, 1 sepeda motor CRF dan 1 HP Vivo warna hitam," kata Junaidi.
Bersambung >>
[cut]
Digerebek Petugas : Tersangka dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas dalam penggerebekan di dua tempat berbeda oleh tim gabungan TNI-Polri di dua tempat berbeda di Deliserdang, pada Jumat (03/02/2023). (Foto: Humas Polres Binjai/e-news.id).


"Di sekitar lokasi juga ditemukan 1 kotak lampu berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop sabu dan 1 kotak korek api," tambahnya. 

Junaidi menjelaskan, ID dikembalikan kepada keluarga mereka. Pasalnya, ID dinyatakan negatif narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urin. 


Sementara DKSP dinyatakan positif narkotika jenis amfetamine. "DKSP diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehabilitasi inap," tukas Junaidi. 

FM disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan AW disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana penjara seumur hidup. (Gabe/ADB).
Komentar Anda

Terkini