-->



Perkara Penelantaran Anak Bergulir ke Mahkamah Agung, Begini Tanggapan Korban dan Terdakwa

Selasa, 10 Mei 2022 / 07:47
Sidang penelantaran anak : Terdakwa NP, ketika duduk di bangku pesakitan pada Pengadilan Negeri Kelas I B Binjai, atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.


e-news.id


Binjai - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, memutuskan menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung, atas perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak. Kini, pihak korban dan terdakwa sama-sama memberikan tanggapannya, Selasa (10/5/2022).

Tanggapan yang dilontarkan kedua belah pihak, diterima dan dipublikasikan e-news.id, sebagai tindak lanjut pemberitaan sebelumnya, soal upaya Kasasi Kejari Binjai, atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


Dimana, dalam putusan PT Medan, hakim memutuskan Onslag atau bebas dari segala tuntutan, terhadap pria berinisial NP warga Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, atas dugaan penelantaran anak yang dilakukannya.

Ibu korban, yang sedari awal telah melaporkan mantan suaminya NP, atas dugaan menelantarkan sepasang anak kandungnya berinisial RT dan RS, memberikan tanggapan, bahwa langkah Kejari Binjai, sudah sangat tepat.


Dia, mendukung penuh langkah Kasasi pihak Kejari Binjai ke Mahkamah Agung, karena merasa yakin dan percaya, bahwa hukum pasti akan berpihak pada kebenaran. Mengingat, pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai, terdakwa NP, divonis bersalah dan diganjar hukuman 3 bulan penjara.

"Saya yakin, dia (NP) itu bersalah karena telah menelantarkan dan tidak memberikan nafkah kepada anak-anak saya, selama kurang lebih satu tahun terakhir, sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Binjai, dan sudah divonis juga oleh Pengadilan Binjai," kata wanita berinisial A itu.
Bersambung>>
[cut]
Yakin bersalah : Kasi Pidum Kejari Binjai Fatah Chotib Uddin, menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak, karena merasa yakin terdakwa NP, bersalah.



Dalam penuturannya kepada e-news.id, wanita yang kini bertindak sebagai orang tua tunggal tersebut, menuturkan, bahwa dirinya percaya, hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, memiliki hati dan akan memutuskan perkara penelantaran anaknya dengan seadil-adilnya.

"Saya percaya benar, bahwa hakim agung akan memutuskan bahwa dia (NP) akan tetap divonis bersalah seperti putusan PN Binjai," ungkapnya.


Meski begitu, pihak korban merasa bingung dengan sikap NP yang seolah tidak perduli dengan keadaan ekonomi dan psikologi anak-anaknya. Mengapa, karena ketika terdakwa memperpanjang perkara tersebut, tentu akan membutuhkan uang dan waktu yang sejatinya dapat digunakan untuk kepentingan anak-anaknya sendiri.

"Saya tidak pernah ingin dia (NP) masuk ke penjara, jika saja dia tunaikan kewajibannya sebagai ayah, hal ini pasti tidak berujung ke perkara hukum. Dan sekarang bisa dilihat sendiri, dibandingkan dengan menafkahi anak-anaknya, dia lebih memilih memperpanjang perkara ini dan sekarang sampai ke Mahkamah Agung," terangnya.


Di sisi terdakwa, penasehat hukum (PH) NP, Dodi, juga memberikan tanggapan atas Kasasi oleh Kejari Binjai, terhadap kliennya. Dia mengatakan, pihaknya sependapat dengan putusan PT Medan, yang membebaskan terdakwa atas segala tuntutan alias Onslag.

"Pertama, sebagai penasehat hukum tentu, kami sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Dan itu sudah kami sampaikan juga dalam pembelaan dulunya. Kan ada 3 majelis hakim Dissenting Opinion, atau berpendapat lain," ucap Dodi.
Bersambung>>
[cut]
Sidang penelantaran anak : Terdakwa NP, ketika duduk di bangku pesakitan pada Pengadilan Negeri Kelas I B Binjai, atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.



Terkait upaya Kasasi pihak Kejari Binjai, Dodi melanjutkan, langkah tersebut adalah hak dari pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dirinya siap "berlaga" di Mahkamah Agung, nantinya.

"Kedua, terkait Kasasi Kejari Binjai, itu adalah hak JPU Kejari Binjai. Kalau memang itu Kasasi, tentu kami akan melakukan pembelaan di Pengadilan Mahkamah Agung, jika memang jaksa Kasasi nantinya," ketusnya.


Pada pemberitaan sebelumnya, Kejari Binjai menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan Pengadilan Tinggi Medan, terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh terdakwa NP.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Fatah Chotib Uddin SH, saat diwawancarai beberapa waktu yang lalu.


Dalam keterangannya, Kasi Pidum Kejari Binjai, merasa yakin, kalau terdakwa yang mengaku sebagai pemuka agama itu, bersalah karena telah menelantarkan 2 orang anak kandungnya sendiri. (RFS).
Komentar Anda

Terkini