-->


Menyoal Pencemaran Sungai Barumun, Mahasiswa dan Masyarakat Minta PT. SSN Ditutup

Jumat, 06 Agustus 2021 / 16:24
Dugaan pencemaran lingkungan : Masyarakat dan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan PT. SSN, terkait dugaan pencemaran lingkungan di DAS Barumun, Paluta.


e-news.id


Gunungtua - Terkait persoalan dugaan tercemarnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Barumun, oleh limbah pabrik kelapa sawit (PKS), aliansi mahasiswa dan masyarakat peduli lingkungan, menggelar unjuk rasa di depan PT. Sumber Sawit Nusantara, Desa Sionggoton, Kecamatan Singambat, Paluta,
Jumat (6/8/2021).

Unjuk rasa digelar, menyusul adanya laporan masyarakat serta kunjungan langsung anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, yang telah melihat adanya dugaan pencemaran lingkungan, sehingga menyebabkan air Sungai Barumun, berubah warna menjadi kehitaman serta banyak ikan yang mati.


Dalam orasinya, gabungan mahasiswa dan masyarakat, meminta agar seluruh proses produksi dari PT. SSN, ditutup. Hal itu dikarenakan perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan khususnya di sepanjang aliran Sungai Barumun.

Kholilun Naim, salah satu orator pada aksi pada Rabu 8 Agustus 2021 kemarin, meneriakkan, ikhwal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. SSN. Ia mengatakan, dengan terjadinya dugaan pencemaran tersebut, banyak warga di Kecamatan Singambat, yang terkena dampaknya.


Sang orator juga berujar, kalau PT. SSN, diduga kuat telah melanggar Undang Undang PPLH pasal 60. Dimana setiap orang dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.

"Kami menolak beroperasinya perusahaan PT. SSN, karena sudah membuang limbah ke Sungai Barumun, sebab kami tidak mau adanya perusahaan yang mencemarkan lingkungan dan sumber daya kehidupan kami di kecamatan simangambat ini," teriak Kholilun Naim.


Selain pencemaran lingkungan di area Sungai Barumun, para pengunjuk rasa juga mensinyalir, pencemaran terjadi di udara. Hal ini dikarenakan cerobong asap PT. SSN, mengeluarkan asap yang mengepul dan berbau tidak sedap.
Bersambung>>

[cut]
Aksi unjuk rasa : Sejumlah mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. SSN, terkait dugaan pencemaran lingkungan di DAS Barumun, Paluta.



Atas adanya dugaan pencemaran lingkungan tersebut, para pengunjuk rasa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paluta, untuk mengevaluasi atau jika serta perlu, mencabut izin operasional PT. SSN, untuk kebaikan masyarakat luas di sana.

Sementara itu, PT. SSN melalui pihak Humas bernama Awal, ketika dikonfirmasi awak media terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut, menampik tudingan yang ditujukan kepada pihaknya.


Awal mengatakan, apa yang terjadi di Sungai Barumun, dikarenakan meningginya wadah penampungan limbah cair PT. SSN, ketika hendak dinormalisasi oleh pihaknya, sehingga terjadi luberan ke aliran sungai.

"Masalah yang terjadi itu, pada hari Jumat  pagi kami melakukan normalisasi limbah. Jadi memang, limbah itu semakin dalam kami keruk jadi terlihat lebih dangkal. Jadi apa yang dibilang masyarakat, itu sebenarnya karena lumpur naik ke atas, sehingga terjadi elevasi pembuangan," ujar Awal.


Dalam melaksanakan produksinya, Awal menambahkan, PT. SSN, telah mengantongi serta dilindungi oleh izin yang diperoleh dari pemerintah setempat.

"Sedangkan, PT. SSN ini dilindungi oleh izin pembuangan limbah cair yang disetujui oleh Kabupaten Paluta," tambahnya.


Sebelumnya, aliran sungai Barumum diduga tercemar oleh limbah PKS yang berasal dari PT. SSN. Dimana, dugaan tersebut telah dilaporkan masyarakat kepada pihak legislatif serta telah tinjau langsung oleh 2 Anggota DPRD Kabupaten Paluta. (Roji/Red).
Komentar Anda

Terkini