-->



Terus Bergerak Menangkap Buronan, Asintel Kejatisu Ringkus DPO Terpidana Penipuan

Jumat, 19 Februari 2021 / 14:42
Terpidana kasus penipuan : Kanan, Elperiansyah Nasution, sang terpidana kasus penipuan ketika diboyong ke Kantor Kejatisu.


e-news.id


Medan - Seperti tak ada lelahnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asintel Kejatisu) Dr. Dwi Setyo Budi Utomo SH,MH, terus bergerak guna meringkus siapapun mereka yang terjerat perkara hukum, untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Kali ini, seorang pria yang berstatus terpidana kasus penipuan, menjadi sasaran operasi Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu. Mereka berhasil meringkus Elperiansyah Nasution (57) warga Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C nomor 11, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Serdang, Lubuk Pakam Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Asintel Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo SH,MH, melalui Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Elperiansyah Nasution, berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah tepatnya di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB. 

Diketahui pula, tim tabur Kejatisu sebelumnya telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu, selanjutnya, menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut dan tim langsung mengamankan terpidana kemudian di boyong ke Kantor Kejati Sumut.


"Awalnya kita sudah memantau yang bersangkutan terlebih dahulu, setelah mendapat petunjuk pasti tentang keberadaan dari si terpidana, kita langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankannya," kata Sumanngar Siagian.

Serah terima terpidana : Tim Tabur, menyerahkan terpidana kasus penipuan ke Kasi Pidum Kejari Simalungun.



Pria asal Pematangsiantar itu, diringkus Dr. Dwi Setyo Budi Utomo SH,MH, beserta tim, setelah dinyatakan bersalah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Simalungun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 341/K/PID/2020, tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam putusan tersebut, sang terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana penipuan dan divonis bersalah dengan kurungan penjara 1 tahun lebih, "Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan," Tuturnya.

Setelah sempat dilakukan pemeriksaan di Kejatisu, lanjut Sumanggar Siagian, sang terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungung, untuk menjalankan ketetapan hukum yang semestinya telah dijalaninya.


"Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan langsung ke Kejari Simalungun dan diterima oleh Kasi Pidum Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa eksekutor Augus Sinaga," tutup Sumanngar Siagian. (RFS).

Komentar Anda

Terkini