-->



Divonis Bersalah, Kejari Paluta Sambangi Rumah DPO Terpidana Penggelapan

Rabu, 23 Desember 2020 / 14:41
Sambangi Kediaman DPO : Pihak Kejari Paluta, menyambangi kediaman terpidana berstatus DPO Syafaruddin Harahap, setelah divonis bersalah.


e-news.id


Padang Lawas - Setelah terbukti bersalah dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 923 K/Pid/2019, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, menyambangi kediaman seorang terpidana penggelapan, Senin (21/12/2020).

Sang terpidana diketahui bernama Syafaruddin Harahap, ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun penjara dan harus segera menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kehadiran jaksa ke rumah Syafaruddin Harahap, setelah ia-nya tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali berturut-turut.


Dalam kunjungan yang dapat dikatakan sebagai langkah persuasif dari aparatur hukum tersebut, dihadiri langsung Kepala Seksi Intelijen Kepala Seksi Intelijen Budi Darmawan SH, Fery M Julianto SH, selaku Jaksa Penuntut Umum, Personil Padang Bolak sebanyak 2 orang, serta anggota Intelijen Kejari Paluta.

Kediaman Syafaruddin Harahap : Lokasi rumah terpidana Syafaruddin Harahap, yang disambangi pihak Kejari Paluta.



Jaksa Eksekutor Kejari Paluta, hadir di rumah terpidana Syafaruddin Harahap sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksan Negeri Padang Lawas Utara Terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 234/L.2.34/Eoh.3/09/2020 tertanggal 2 September 2020.

Meski telah disambangi pihak kejaksaan, keluarga Syafaruddin Harahap tidak bersedia menunjukan keberadaan sang terpidana dengan mengatakan Anggota DPRD Padang Lawas Utara itu, tengah berobat karena sakit.

Langkah pihak keluarga yang tidak memberi tahu keberadaan sang terpidana membuat kejaksaan akan mengambil langkah untuk menetapkan Syafaruddin Harahap, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu ke depan, bukan tidak mungkin Korps Adhyaksa, akan memburunya sampai dengan ketemu agar menjalani hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.


Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagaian. Ia mempublikasikan upaya dari pihak penegak hukum terhadap Syafaruddin Harahap, yang telah divonis bersalah atas kasus penggelapan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini