-->



Tim Wasrikgakum SIU dan JSN Inspeksi RSU Silvany Binjai

Jumat, 19 Juli 2019 / 10:47
Tim Wasrikgakum SIU dan JSN saat melakukan inspeksi


e-news.id

Binjai - Tim yang tergabung di dalam Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penegakan Hukum (Wasrikgakum) Surat Izin Usaha (SIU) dan Jaminan Sosial Nasional (JSN) menggelar inspeksi ke salah satu tempat usaha sekaligus rumah sakit, RSU Silvany Jalan P. Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Kamis (18/7) sekira pukul 10:00 WIB.

Inspeksi yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Kota (Setdako) Binjai, Mahfullah P Daulay S.STP MAP dan turut dihadiri oleh Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Tobertina, Kanit Tipiter Polres Binjai Iptu Dedi, Kasi Datun Kejari Binjai, Nuni , Kepala BPJS-TK Cabang Binjai, T. Haris Sabri Sinar, Kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai, Thomas serta Kabag Hukum Setdako Binjai, Salmadeni,

Dalam inspek tersebut, tim gabungan memeriksa apakah pengelola rumah sakit telah memiliki segala izin usaha yang berkaitan dengan badan usaha kesehatan dan juga tenaga kerja baik medis maupun non medis telah terdaftar sebagai peserta BPJS-TK dan BPJS Kesehatan.

Kegiatan tim terpadu dari beberapa pemangku kepentingan itu, telah direncanakan sejak penghujung 2018 yang lalu itu, namun baru saat ini dapat dimulai dan ditandai dengan rapat pembukaan dan persiapan dimulainya inspeksi di Aula Lantai V RSU Sylvani Kota Binjai.

Sekdako Binjai Mahfullah P Daulay S.STP MAP saat memimpin rapat tim gabungan


Dalam arahannya, Sekdako Binjai mengatakan kegiatan ini adalah untuk memeriksa sampai sejauh mana kepatuhan dari para pelaku usaha dalam perizinan usaha dan menjamin hak-hak dari tenaga kerjanya sendiri.

"Kegiatan ini kita mulai untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Binjai sudah memiliki izin yang lengkap, dan kita juga harus memastikan kalau tenaga kerjanya sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial baik BPJS-TK dan BPJS Kesehatan," ujar Sekdako Binjai.

Sekdako Binjai juga menjelaskan, kegiatan berkaitan dengan adanya peristiwa kebakaran pabrik pemantik api jenis mancis di Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu, dimana dalam peristiwa yang menewaskan 30 orang tersebut hanya ada 1 orang pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS-TK, dengan kata lain, pekerja lain tidak mendapatkan haknya sebagai tenaga kerja.

"Kita belajar dari kejadian kebakaran pabrik mancis kemarin, dari seluruh korban jiwa, hanya ada satu orang pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS-TK, untuk pekerja lain, sama sekali tidak didaftarkan, dan itu jangan sampai terjadi di Kota Binjai," ungkap mantan Kadis Tarukim Kota Binjai itu.

Usai memimpin rapat, Sekdako Binjai bersama tim gabungan lantas melanjutkan kegiatan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin dan kepesertaan pekerja pada BPJS-TK serta BPJS Kesehatan dari RSU. Silvany dan disaksikan oleh direktur rumah sakit Dr. Dovi Sitepu. (RFS).
Komentar Anda

Terkini