-->



Polres Binjai Tangkap Pengedar dan Bandar Sabu

Minggu, 24 Juni 2018 / 21:26
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Binjai 


e-news.id

Binjai - Jajaran Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga bertindak sebagai pengedar serta bandarnya di Jalan Pompa dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Sabtu (23/6) sekitar pukul 17:00 WIB.

Kedua pelaku diketahui bernama Deni Siswandi alias Bellow (37)  warga Jalan Manggis, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai dan Muchlis (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara, Binjai.

Informasi yang berhasil dihimpun e-news.id terkait penangkapan pengedar serta bandar barang terlarang itu, berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar daerah yang dimaksud sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.

Untuk memastikan informasi tersebut,  petugas pun melakukan pengecekan di daerah yang dimaksud sembari melakukan penyamaran guna memancing pelaku untuk bertransaksi denga petugas.

Terpancing dengan penyamaran petugas, Deni alias Bellow pun mencoba bertransaksi dengan menyerahkan barang haram narkoba, tidak menunggu lama, petugas pun langsung mengamankannya.

Dari sana, petugas melakukan penggeledahan di rumah Deni alias Bellow dan mendapati barang bukti berupa 2 paket diduga sabu seberat 6,30 gram, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 unit handphone nokia 105 warna hitam (alat transaksi), 2 buah skop dan 1 buah kotak rokok tempat menyimpan sabu.

Barang bukti yang diamanakan petugas dari kedua pelaku


Tidak sampai di situ saja, petugas melakukan pengembangan ke pelaku bernama Muchlis yang disebut-sebut sebagai pemasok alias bandar barang haram yang disita petugas dari tangan pelaku Deni alias Bellow.

Benar saja, saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku Muchlis, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 53,04 gram, 4 paket plastik sedang berisi sabu seberat 21,45 gram, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit handphone Blackberry warna hitam (alat transaksi) 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop dan 1 buah sendok plastik.

Kedua pelaku beserta barang bukti yang ada akhirnya diboyong ke Mapolres Binjai dan dari pemeriksaan awal oleh petugas, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ada adalah milik mereka.

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Aris Irfianto saat dikonfirmasi e-news.id membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kedua pelaku.

"Benar, kita telah berhasil mengamankan dua orang pria yang kita duga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, dan oleh sebab itu bagi keduanya akan kita jerat dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ungkap Aris. (RFS).
Komentar Anda

Terkini