-->



Lapas Klas II A Rantauprapat Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Pil Ekstasi

Senin, 18 Juni 2018 / 15:05
Kalapas Klas II A Rantauprapat M Jahari Sitepu SH.M.Si saat menyerahkan pelaku kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu


e-news.id

Labuhanbatu - Seorang pria yang diketahui bernama Rahmad Dana (36) warga Jalan Manab Lubis Gang Perabot, Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, terpaksa diamankan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantauprapat, Senin (18/6).

Rahmad Dana diamankan petugas penjagaan, karena kedapatan berusaha menyeludupkan barang haram diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, saat berkunjung ke dalam Lapas.

Informasi yang berhasil dihimpun e-news.id terkait diamakannya pelaku, berawal dari pemeriksaan rutin oleh petugas Lapas kepada setiap pengunjung yang akan memasuki area Lapas.

Dari sana, petugas mendapati benda mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diselipkan di dalam sepasang sepatu merek Nike warna merah milik Rahmad Dana.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Lapas dari tangan pelaku


Mendapati hal itu, petugas pun langsung mengamankan pelaku sembari menghubungi pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk tindak lanjut atas perkara tersebut.

Dari pemeriksaan awal oleh petugas Lapas, Rahmad Dana mengakui bahwa barang haram diduga sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan dicoba untuk diseludupkan le dalam Lapas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ada, diserahkan pihak Lapas kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kalapas Klas II A Rantauprapat Muhammad Jahari Sitepu SH.M.Si, saat dikonfirmasi e-news.id membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan perkara ini kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Benar, kita telah berhasil menggagalkan upaya salah satu pengunjung Lapas yang ingin menyeludupkan barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi, setelah kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya pelaku kita serahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untul proses lebih lanjut," ujar mantan Kalapas Klas II A Binjai itu. (Red).
Komentar Anda

Terkini