-->



Laksanakan Fungsi Eksekutor, Kejari Binjai Musnahkan BB Narkotika

Jumat, 02 Maret 2018 / 15:33
Kajari Binjai Viktor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH bersama seluruh Jaksa Kejari Binjai saat melakukan pemusnahan barang bukti 


e-news.id

Binjai - Guna melaksanakan fungsi sebagai eksekutor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan narkotika antara lain jenis sabu, ganja dan pil ekstasi di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (28/2) sekitar pukul 16:30 WIB kemarin.

Pemusnahan barang bukti tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, Kasi Pidum Kejari Binjai Bendry Almy SH, Kasi Intel Kejari Binjai Prana Manik SH.MH, Kasi Datun Kejari Binjai Herleny SH beserta seluruh Jaksa di jajaran Kejari Binjai.

Dalam wawancara langsung seusai mengikuti senam pagi bersama di Kejari Binjai pada Jumat 2 maret, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, melalui Kasi Pidum Kejari Binjai Bendry Almy SH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah sisa dari hasil uji laboratorium pihak kepolisian.

"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan tersebut adalah sisa uji lab pihak kepolisian dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, dari bulan Oktober 2017 hingga Februari 2018 ini,". ujar Bendry.

Seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar


Bendry menerangkan, bahwa dalam suatu perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah barang bukti yang banyak, pihaknya berkewajiban untuk memerintahkan penyidik baik dari kepolisian atau pun BNN untuk melakukan pemusnahan barang bukti tersebut di masa penyidikan.

"Dalam perkara narkotika dengan jumlah barang bukti besar, maka ada kewajiban untuk melakukan pemusnahan barang bukti di tahap penyidikan, dengan sebelumnya pihak penyidik meminta kepada Kejaksaan untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan (SKSBS) dimana sebagian dari BB tersebut telah dikirimkan ke laboratorium untuk di uji oleh sebab itu, barang bukti yang kita musnahkan sekarang hanya berjumlah kecil," terangnya.

Berikut rincian barang bukti yang telah dimusnahkan oleh Pihak Kejari Binjai, yang tertulis dalam Surat Daftar Lampiran Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : BA-01/N.2.11/EUH.3/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018.

Narkotika jenis sabu dengan berat 150,48 Gram dari 106 orang terdakwa, ganja dengan berat 1047,39 Gram dari 11 orang dan pil ekstasi seberat 20,87 Gram dari 4 orang terdakwa, yang seluruhnya telah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap. (RFS).
Komentar Anda

Terkini