-->



Terkait Peredaran Albothyl, Kadis Kesehatan Kota Binjai Angkat Bicara

Senin, 26 Februari 2018 / 12:51
Awak media saat melakukan pengecekan secara langsung terkait peredearan Albothyl di Kota Binjai


e-news.id

Binjai - Terkait dengan telah dicabutnya izin edar dari obat dengan merek dagang Albothyl oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr. Mahaniari Manalu angkat bicara, dengan mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran ke para pedagang obat atau Apotek yang ada di Kota Binjai, Senin (26/2).

Hal itu diucapkan langsung oleh Mahaniari Manalu, saat e-news.id mewawancari secara langsung seusai dirinya menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah milik warga oleh Walikota Binjai di Lapangan Merdeka Kota Binjai Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Binjai.

"Benar, kami telah menerbitkan surat edaran yang tertuju ke para pedagang obat atau Apotek yang ada di Kota Binjai, agar tidak lagi menjual produk obat Albothyl ke masyarakat, dan hal itu sesuai dengan himbauan atau surat pencabutan izin edar yang dikeluarkan oleh Balai POM," ucap Mahaniari.

Dalam wawancara singkat tersebut, Mahaniari juga menerangkan bahwa pihak akan memantau proses penarikan dari obat yang biasa digunakan oleh masyarakat sebagai obat Sariawa, hal itu dikarenakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), penarikan obat tersebut dilakukan oleh produsen obat itu sendiri.

"Kita akan tetap memantau proses penarikan obat tersebut, karena sesuai dengan SOP nya, obat itu ditarik sendiri oleh pihak produsen," terangnya.

Obat Albothyl yang saat ini telah ditarik izin edarnya


Saat ditanya mengenai sanksi, apabila ditemukan masih adanya para pedagang obat atau Apotek yang menjual atau mengedarkan obat yang mengandung Policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36% (persen) itu, Mahaniari kembali menambahkan bahwa pihak nya akan memberikan sanksi tertulis dan jika masih tetap mengedarkan obat tersebut, maka yang bersangkutan akan dilaporkan ke atasan agar diberi sanksi yang lebih berat lagi.

"Jika kita masih menemukan adanya pedagang obat atau Apotek yang masih menjual obat tersebut, maka kita akan beri sanksi tertulis dan jika tetap juga menjualnya maka kita akan laporankan ke atasan," ketus Mahaniari.

Sebelumnya pada tanggal 16 Februari kemarin, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktur Pengawasan Keamanan Mutu dan Ekspor Impor Obat Rita Endang Susanti menerangkan bahwa izin edar dari obat dengan merek dagang Albothyl yang mengandung Policresulen 36% (persen) telah ditarik karena penggunaan pada sakit sariawan akan menyebabkan sariawan yang semakin melebar.

"Terkait dengan keamanannya, ada infeksi serius penggunaannya yang menyebabkan sariawan yang makin melebar, oleh karena itu terkait perlindungan kesehatan masyarakat, maka kami perintahkan untuk tidak lagi diproduksi. Kemudian ditarik kembali dari peredaran. Selain itu juga harus melaporkan kepada BPOM segera setelah penarikan ini," ucap Rita Endang. (RFS).

Komentar Anda

Terkini