-->



Kurang Dari 1X24 Jam, Satres Narkoba Polres Langkat Kembali Tangkap Muzakir

Minggu, 03 Desember 2017 / 17:44
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Muhammad Yunus Tarigan SH, saat berhasil menangkap kembali Muzakir


e-newsbinjai.com

Langkat - Dalam kurun waktu kurang dari 1X24 jam, Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Langkat, berhasil menangkap kembali tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Pura, di pinggir rawa tepatnya di Jalan Amir Hamzah Gang Umi, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Minggu (3/12) sekitar pukul 12:00 WIB.

Penangkapan kembali, tahanan bernama Muzakir (35) warga Desa Lamdingin, Kecamatan Syahkuala, Provinsi Aceh, yang sempat kabur dan memukul kepala petugas Rutan hingga berdarah-darah itu, dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan SH.

Kronologis penangkapan kembali Muzakir, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh petugas Satres Narkoba Polres Langkat, terkait kaburnya salah satu tahanan Rutan Tanjung Pura, dengan cara memanjat pagar setinggi lebih dari 3 meter, menggunakan kain sarung yang dipintal hingga menyerupai sebuah tali.

Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan pengejaran, mulai dari sekitar area Rutan hingga ke perbatasan antara Sumut-Aceh, disaat melakukan pengejaran terhadap Muzakir, petugas menerima informasi tentang Muzakir yang menggunakan sebuah Handphone untuk berkomunikasi dengan kerabatnya, dengan tujuan agar dapat mengeluarkannya dari wilayah Langkat.

Muzakir, sesaat setelah ditangkap petugas


Dari sana, petugas selanjutnya melakukan pelacakan, dengan menyamar sebagai pengemudi becak bermotor beserta penumpangnya dan mengelilingi pemukiman warga di seputaran area Rutan, untuk mencari keberadaan Muzakir.

Baca juga! pukul-kepala-petugas-sampai-pecah

Ketika petugas melakukan penyisiran, posisi Muzakir pun akhirnya diketahui, dimana pada saat itu, Muzakir tengah berada di pinggir sebuah rawa-rawa, tidak jauh dari lokasi Rutan Tanjung Pura, dan dengan tanpa perlawanan yang berarti petugas akhirnya berhasil menangkap kembali Muzakir.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, petugas selanjutnya menggelandang Muzakir beserta barang bukti yang ada padanya ke Mapolres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK M.Si melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com membenarkan peristiwa penangkapan kembali salah satu tahanan Rutan Tanjung Pura, dan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Muzakir.

"Benar, kita telah berhasil menangkap kembali, salah satu tahanan atas nama Muzakir, yang pada hari sabtu kemarin, dinyatakan kabur dari Rutan Tanjung Pura dan sampai dengan saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadapnya", ujar Arnold.

Sebelumnya, seorang tahanan atas nama Muzakir terpidana kasus penyelundupan narkotika jenis ganja kering asal aceh dengan vonis hukuman 19 tahun penjara, dinyatakan kabur dari Rutan Tanjung Pura pada Sabtu 3 Desember kemarin, dengan cara memanjat pagar Rutan dan sempat memukul kepala seorang petugas Rutan hingga mengalami luka robek pada kepalanya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini