-->



Anak Durhaka Ini Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya.

Senin, 21 Agustus 2017 / 21:16
Dwi Septa Swanda, saat diamankan di Mapolsek Binjai Utara. 



e-newsbinjai.com

Binjai - Seorang pria yang diketahui bernama Dwi Septa Swanda (27) warga Jalan Sumatera Lingkungan VI, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, layak mendapat predikat sebagai anak durhaka dan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Binjai Utara, dikarenakan dirinya dengan tega menganiaya ayah kandungnya sendiri di sekitar kediaman mereka pada Minggu (20/8) sekitar pukul 14:00 WIB kemarin.

Sagimin (60) warga Jalan Sumatera Lingkungan VI, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, adalah ayah kandung dari Dwi Septa Swanda, yang diduga menjadi korban penganiayaan dari anak kandungnya sendiri hingga harus mengalami luka memar dibagian wajahnya serta rasa sakit di bagian leher sebelah belakang karena dipukul dengan menggunakan batu bata dan kayu bakar.

Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com tentang peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap orang tua kandungnya itu berawal dari, keinginan Dwi Septa Swanda untuk menjual sepeda motor milik ayahnya, namun keinginannya itu tidak diaminkan oleh sang ayah, hal itu membuat Dwi merasa kesal dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap ayahnya sendiri dengan menggunakan sebuah batu bata dan sebatang kayu bakar.

Setelah dianiaya putranya sendiri, Sagimin yang mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, akhirnya memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Binjai Utara, dan setelah mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Dwi Septa Swanda.

Saat hendak ditangkap oleh petugas, pelaku Dwi Septa Swanda sempat berusaha melarikan diri dari pintu belakang rumahnya, dengan sebelumnya ia menyempatkan diri untuk mengunci pintu bagian depan rumah, namun petugas yang sudah bersiaga di pintu bagian belakang rumah tersebut, akhirnya berhasil menangkap si anak durhaka itu tanpa adanya perlawanan berarti dari dirinya.

Kapolsek Binjai Utara Kompol Saiful Bahri ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait penangkapan seorang pria yang dengan tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, mengatakan.

"Benar, kita telah lakukan penangkapan serta penahanan terhadap diduga pelaku penganiayaan atas nama Dwi Septa Swanda, dimana saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya," ujar Saiful Bahri.

Saat ditanya pasal berapakah yang akan dijeratkan kepada pelaku penganiayaan tersebut, Kompol Saiful Bahri kembali menambahkan.

"Kita akan jerat pelaku penganiayaan ini dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tambahnya. (RFS).


Komentar Anda

Terkini