-->


Edarkan Sabu, Tukang Babat Rumput Di "Babat" Polres Binjai.

Minggu, 11 Juni 2017 / 17:23


e-newsbinjai.com 

Binjai - Merasa tidak cukup dengan penghasilannya sebagai tukang babat rumput, Iwan (32) warga Jalan DR. Wahidin KM.19, Gang Abadi, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, malah memilih menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu, yang akhirnya membuat dirinya ikut di "babat" oleh petugas Satres Narkoba Polres Binjai, (10/6) sekitar pukul 23:00 WIB. 

Iwan ditangkap (babat) oleh petugas di dekat kediaman nya di Jalan DR. Wahidin, Gang Abadi, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur, Binjai, ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, kepada petugas yang pada saat itu tengah melakukan penyamaran. 

Penangkapan terhadap sang tukang babat rumput ini, bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba, yang tentu saja membuat masyarakat sekitar menjadi resah. 

Mendapat informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Binjai pun langsung bergerak cepat, untuk melakukan pengintaian, sembari menyusun siasat untuk memancing Iwan agar mau melakukan transaksi kepada petugas. 

Setelah Iwan terpancing untuk melakukan transaksi barang haram tersebut, petugas pun langsung meringkus Iwan, beserta barang bukti sabu seberat 0,22 gram yang ada ditangannya, selanjutnya petugas pun melakukan penggeledahan di dalam rumah iwan dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip kosong. 

Setelah berhasil mengamankan tersangka Iwan beserta barang buktinya, petugas berusaha untuk langsung melakukan pengembangan ditempat, tentang dari mana tersangka Iwan mendapatkan barang haram tersebut, namun saat itu belum membuahkan hasil, selanjutnya petugas pun membawa Iwan ke Mapolres Binjai, guna penyelidikan lebih lanjut,

Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com mengatakan. 

"Benar, anggota kita telah lakukan penangkapan terhadap saudara Iwan, karena terbukti telah mencoba mengedarkan narkoba jenis sabu, dan untuk itu kita akan jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara", ujar Rendra. (RFS). 
Komentar Anda

Terkini