-->


Biadab, Pria Ini Tega Gagahi Kakak Beradik Yang Masih Dibawah Umur, Didalam Satu Kamar.

Sabtu, 29 April 2017 / 19:59
Kakak Beradik Dicabuli : Gambar ilustrasi, dua kakak beradik menjadi korban pencabulan oleh satu pria di Langkat, Sabtu (29/4).




e-news.id

Binjai - Sungguh biadab, apa yang dilakukan Jali Adam (21) warga Pasar IV Dusun XI, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, kepada 2 orang kakak beradik FT (16) dan SL (15) Warga Kecamatan Hamparan Perak ini, Sabtu (29/4).

Ketika diwawancarai, Adam mengaku bahwa sebelumnya ia berpacaran dengan sang kakak FT, dan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri, namun belakangan dirinya juga mulai mendekati SL adik kandung dari FT.

"Awalnya saya berpacaran dengan kakak nya, terus kami sempat putus, terus saya pun mendekati adiknya, dengan maksud memacari nya juga, namun sebelum jadi berpacaran dengan SL saya kembali dengan FT kakaknya", ucap Adam.

Dan sekitar awal bulan Februari, Adam kembali berpacaran dengan FT, dan disaat itu lah Adam merencanakan untuk meniduri kedua nya di dalam satu kamar yang sama, setelah memastikan kondisi rumah FT dan SL tengah Sepi, Adam pun mencoba merayu keduanya untuk mau diajak tidur bersama.

"Saya rayu keduanya untuk mau melakukan hubungan "itu" bang, dengan alasan saya suka sama keduanya, dan karena mereka juga suka ya kami main sama", terang Adam dengan tanpa merasa bersalah.

Setelah kejadian itu, Adam pun mulai jarang berkomunikasi dengan kedua korban nya ini, hingga akhirnya S menceritakan kejadian ini kepada salah satu tetangga mereka, yang selanjutnya memberitahukan nya kepada orang tua dari F dan S.
Bersambung>>
[cut]
Kakak Beradik Dicabuli : Gambar ilustrasi, dua kakak beradik menjadi korban pencabulan oleh satu pria di Langkat, Sabtu (29/4).



Merasa tidak terima dengan apa yang diperbuat Adam terhadap kedua putrinya, orang tua FT dan SL pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat.

Setelah berkoordinasi dengan warga sekitar, Kepala Desa pun mengambil inisiatif untuk menjemput Adam dari rumah orang tuanya, dan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian Polsek Binjai.

Setelah mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Binjai Zainuddin Siregar beserta anggotanya pun langsung bergerak cepat untuk menangkap Adam.

Kapolsek Binjai AKP Arnawati ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com mengatakan.
"Benar kita telah lakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Adam, yang kita duga telah melanggar tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang kakak beradik yang masih dibawah umur", ujar Arnawati.
Ketika ditanya pasal berapa yang akan dijeratkan kepada tersangka, Arnawati kembali menambahkan.

"Kepada tersangka kita akan jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun", tambah Arnawati. (RFS).
Komentar Anda

Terkini