-->


Alamak... Kadishub Tuduh Kanit Tipikor Polres Siantar Minta 200 Juta, atau Dijadikan Tersangka Retribusi Parkir

Senin, 28 Juli 2025 / 20:32


e-news.id 

Pematangsiantar - Jagad media sosial dihebohkan dengan unggahan akun Facebook milik Kadishub Kota Pematangsiantar Julham Situmorang, Senin (28/07/2025).

Postingan itu viral, lantaran Kadishub Julham Situmorang, menyebut dirinya dimintai sejumlah uang oleh Kanit Tipikor Polres Pematang Siantar.

Kadishub Julham Situmorang menyebut, dia diduga 'diperas' oleh polisi terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Siantar.

Dalam unggahannya, Kadishub Siantar mengaku tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Hal itu sesuai dengan bukti yang ia pegang.

Lebih jauh, Julham Situmorang menyebut secara spesifik nama-nama yang diduga turut melakukan pemerasan terhadapnya. 

“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya, saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasus saya sudah P21 (berkas perkara telah lengkap),” tulis Julham.

Untuk membuktikan kebenaran dia siap dipecat dari kedinasan, lanjut Kadishub Siantar, masih dalam postingan tersebut, dia meminta Kapolda dan Kapolri turun tangan.

"Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, jika hal permohonanku ini tidak benar, aku siap dipecat dari PNS/ASN," tulisnya. (RFS).

#enewsid #polrespematangsiantar #kadishubsiantar #kasuskorupsi #retribusiparkir #kotapematangsiantar #siantar #polisi #dugaankorupsi

Komentar Anda

Terkini