-->



Hasil Korupsi untuk Beli Mobil, Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Eks Bendahara Baznas

Senin, 07 Agustus 2023 / 21:11
Tetapkan Tersangka : Kejari Dumai, tetapkan tersangka terhadap Eks Bendahara Baznas Kota Dumai, atas dugaan tindak pidana korupsi Tahun Anggaran 2019, Jumat (04/08/2023). (Foto: Kejari Dumai/e-news.id).


e-news.id 

Dumai - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Dumai, menetapkan status tersangka terhadap, mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai betinisial IS, Senin (07/08/2023).

Penetapan IS sebagai tersangka dilakukan pada Jumat 4 Agustus 2023 kemarin. Langkah itu diambil, setelah Tim Pidsus Kejari Dumai, memperoleh sejumlah bukti kuat dugaan korupsi dana Baznas Tahun Anggaran 2019.


Sejumlah bukti yang digunakan tim Penyidik Pidsus Kejari Dumai dalam menjerat tersangka IS, diantaranya, melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. 

Hal itu dikuatkan dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai. Dalam laporan tersebut, diperoleh angka 1,4 miliar lebih atau tepatnya Rp1.420.405.500,00,- kerugian keuangan negara.


Atas perbuatannya itu, IS disangka melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Bersambung>>
[cut]
Tersangka Korupsi : Tersangka IS saat akan memasuki mobil tahanan Kejari Dumai, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Dumai, Jumat (04/08/2023). (Foto: Kejari Dumai/e-news.id).


Berdasarkan pengakuan tersangka IS kepada penyidik Pidsus Kejari Dumai, uang hasil tindak rasuah yang diduga dilakukannya, digunakan untuk membeli mobil dan merentalkannya.


Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP. 


Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. (RFS).



Komentar Anda

Terkini