-->



Sidang Terdakwa Bos Judi Apin BK, JPU Hadirkan Saksi dari Poldasu

Rabu, 22 Februari 2023 / 14:55
Keterangan Saksi : Sidang ke-2 terdakwa bos judi Apin BK alias Jonni, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Polda Sumut, yang dihadirkan pihak JPU di Pengadilan Negeri Kelas IA Medan, Senin (20/02/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/Istimewa).


e-news.id 

Medan - Sidang ke 2 kasus bos judi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Apin BK alias Jonni kembali digelar diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Kelas IA Medan, Rabu (22/02/2023).

Dalam agenda yang digelar pada Senin 20 Februari 2023 kemarin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friants Felix Ginting SH, menghadirkan saksi-saksi dari Polda Sumatera Utara, untuk menggali keterangan dan sidang terbuka untuk umum. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH, didampingi anggota majelis.


JPU dalam sidang sebelumnya, menguraikan Apin BK didakwa pasal berlapis, yaitu pasal tindak pidana perjudian dan pasal TPPU. Dijelaskan, terdakwa Apin BK bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) bersama Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) turut serta melakukan perbuatan judi.

"Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi," ujar jaksa penuntut umum digelar secara daring.


Pada November 2021 lalu, terdakwa Apin BK menyediakan tempat operasional permainan judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan, terdiri dari 19 ruangan. Lokasi itu sengaja disediakan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.

Untuk meningkatkan omset judi online, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan - Deli Serdang, tepatnya Januari 2022.


Guna melengkapi fasilitas perjudian, Apin BK juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan, dipasang Didi (belum tertangkap). Fasilitas mewah itu untuk live servis bagi para bandar judi atau pemilik website judi online, antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.
Bersambung>>
[cut]
Keterangan Saksi : Sidang ke-2 terdakwa bos judi Apin BK alias Jonni, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Polda Sumut, yang dihadirkan pihak JPU di Pengadilan Negeri Kelas IA Medan, Senin (20/02/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/Istimewa).


Dengan menyediakan fasilitas itu, terdakwa Apin BK mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya dari para bandar judi melalui Didi (DPO), orang kepercayaan Apin BK.

Sementara, Apin BK sebagai pemilik menawarkan server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.


Dengan komitmen, terdakwa mendapatkan keuntungan 20 % dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III cafe Warna Warni.

"Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II," ungkap Friants Felix Ginting.



Kemudian, pemain selain melakukan pendaftaran di website juga harus memasang deposito uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan pengelola website. 

Lalu, bentuk hadiah kemenangan apabila menang maka saldo akun deposit pemain akan bertambah dan pemain akan melakukan withdraw (penarikan kemenangan). (RFS).
Komentar Anda

Terkini