-->



Terlibat Sindikat Curanmor, Sopir Angkot Diciduk Polisi

Senin, 01 Agustus 2022 / 19:49



Ditangkap Polisi : Seorang sopir angkot ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian.


e-news.id 


Binjai - Seorang pria ditahan pihak kepolisian, karena diduga terlibat kasus pencurian di salah satu rumah warga kawasan Gang Kenari, Dusun IV, Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/8/2022).

Tersangka teridentifikasi berinisial SH (41). Dia tercatat sebagai warga Dusun Emplasmen B, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang.


Dari pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum (Angkot) tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diduga hasil curian, terdiri dari sebuah sepeda motor bebek, tiga telepon genggam android, uang tunai Rp 400 ribu, dan sebuah kartu ATM.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (01/08/2022), mengatakan, operasi penangkapan terhadap SH merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian yang terjadi di kediaman YK (27), perempuan warga Gang Kenari, Dusun IV, Desa Tandam Hulu I, 16 Juli 2022 lalu.


Dalam peristiwa itu, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharganya seperti sebuah sepeda motor bebek, tiga telepon genggam, tiga telepon genggam android, dan uang tunai.

"Kasus ini sendiri terjadi pada 16 Juli 2022, atau pada Sabtu dini hari. Korban mengetahui rumahnya dibobol maling usai terbangun karena mendengar suara sepeda motor di depan rumah," ujar Junaidi.
Bersambung>>
[cut]

Ditangkap Polisi : Seorang sopir angkot ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian.


"Namun saat diperiksa, korban justru mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan beberapa barang berharga miliknya telah menghilang," tambahnya.

Beruntung setelah kasus ini dilaporkan, Tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai pada akhirnya menangkap SH, pria tambun yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah korban, berikut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. 


"Ciri fisik tersangka dapat diketahui petugas setelah melakukan proses identifikasi video hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Dalam rekaman itu, SH diketahui beraksi seorang diri," terang Junaidi.

Atas dugaan keterlibatan SH dalam kasus ini, dia menyatakan, pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberata dan terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun. (War/RFS).
Komentar Anda

Terkini