-->



Soal Penanganan Covid-19, Fraksi Golkar DPRK Agara : Pelayanan Kesehatan Minim

Minggu, 03 Oktober 2021 / 18:20

Rapat paripurna : Fraksi Partai Golkar, memberikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna Rancangan Qanun APBK-P Tahun 2021.


e-news.id


Kutacane - Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) meminta kepada seluruh Kepala Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dalam penanganan Covid19, Sabtu (3/10/2021).

Hal itu, disampaikan Fraksi Partai Golkar, dalam agenda mendengarkan pendapat akhir, saat Rapat Paripurna Rancangan Qanun APBK-P Tahun 2021, yang digelar pada 29-30 September 2021 lalu.


Pendapat Akhir Fraksi Golkar yang dibacakan Hj Julia Susanti, pada poin ke empat, menyebutkan merasa kurang puas atas jawaban Bupati Aceh Tenggara, Drs Raidin Pinim, MAP, terhadap peran fungsi petugas Puskesmas terkait penanganan Covid19.

Peran fungsi Puskesmas, kata dia, sangat penting dalam pelayanan kesehatan dimasa pandemi Covid19, sehingga sangat perlu untuk ditingkatkan pelayanannya berupa, pelayanan administrasi dan rujukan pasien.


"Seperti yang diketahui bersama, peran Puskesmas dalam penanganan Pandemi Covid-19 sangatlah penting baik dari sisi administrasi nya ataupun hal lainnya," kata Hj Julia Susanti.
Bersambung>>
[cut]
Rapat paripurna : Fraksi Partai Golkar, memberikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna Rancangan Qanun APBK-P Tahun 2021.

Petugas dan Kepala Puskesmas diharapkan untuk lebih siap dan tanggap terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. 

Essensial Puskesmas, sebutnya, sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat, kami dari Fraksi Golkar meminta kepada seluruh Kepala Puskesmas agar dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas.


"Sebagai ujung tombak pemerintahan dalam hal kesehatan masyarakat, Puskesmas harus mampu meningkatkan kinerjanya dari pelayanan," ucap Hj Julia Susanti. 

Untuk itu, jika perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas Puskesmas dan Kepala Puskesmas yang tidak efektip dan efesien serta tidak berkompeten agar di rotasi jabatannya, harap wanita berhijab itu.


Agenda rapat paripurna itu sendiri, membahas penetapan dan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Qanun APBK-P Tahun 2021 Aceh Tenggara.

Besaran anggaran yang dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Agara kali ini diketaui, sebesar Rp1.300.792.948.503,- yang sebelumnya Rp1.320.808.973.503,-. (Samsuri/RFS).
Komentar Anda

Terkini