-->


Dampak Covid-19, BP Jamsostek Beri Relaksasi Pembayaran Hingga 99%

Jumat, 06 November 2020 / 19:30

 

Penjelasan : Depdir Wilayah Sumbagut BP Jamsostek Panji Wibisana, menjelaskan aturan serta persyaratan program relaksasi iuran bulanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


e-news.id

Langkat - Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang telah merusak perekonomian masyarakat dan para pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memberikan relaksasi pembayaran iuran hingga 99%. Yang dengan kata lain, para peserta hanya cukup membayar sebesar 1% dari iuran bulanan, untuk seluruh manfaat yang akan diberikan, (6/11/2020).


Diskon 99% yang diberikan lembaga negara yang kini biasa disebut BP Jamsostek, itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PP tersebut, tertuang aturan, mekanisme dan persyaratan jika ingin mendapatkan relaksasi pembayaran iuran, baik bagi mereka yang sebelumnya telah menjadi peserta, maupun pengusaha dan masyarakat yang baru ingin mendaftar ke BP Jamsostek.

Bagi yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek, mereka hanya cukup memastikan telah membayar sampai dengan bulan Juli 2020, maka iuran di bulan berikutnya secara otomatis menjadi 1% dari yang selama ini dibayarkan. Sedangkan bagi peserta baru, cukup membayar 2 bulan iuran sesuai dengan gaji yang dilaporkan, maka sampai dengan ada peraturan baru nantinya, kewajiban kepesertaannya hanya sebesar 1% saja.


Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Deputi Direktur Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) BP Jamsostek Panji Wibisana, didampingi Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek T. Haris Sabri Sinar, ketika diwawancarai awak media ini beberapa waktu lalu, seusai memberikan santunan kematian kepada ahli waris korban begal yang tewas sepulang bekerja di Stabat, Langkat.

Panji Wibisana mengatakan, relaksasi pembayaran iuran oleh BP Jamsostek, adalah langkah atau upaya yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dan pengusaha melalui pihaknya, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang memang telah meluluhlantakan perekonomian di Indonesia.

"Jadi, terima kasih sebelumnya kepada rekan media yang bertanya soal ini, dapat saya sampaikan bahwa saat ini, kita BP Jamsostek, memiliki program pengurangan pembayaran iuran untuk setiap peserta kita baik yang telah terdaftar maupun yang akan mendaftar, hanya cukup bayar 1% saja dari iuran yang biasanya dibayarkan. Ini adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam mengahadapi pandemi Covid-19," ujar Depdir Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan.

Santuanan kematian : Penyerahan santuanan kematian kepada salah satu ahli waris pekerja yang meninggal dunia.



Panji Wibisana menjelaskan secara mendetil, tata cara dan persyaratan untuk dapat menjadi peserta BP Jamsostek dengan pembayaran hanya sebesar 1% dari jumlah persentase upah yang dilaporkan. Ia juga menerangkan, tentang tidak adanya pengurangan manfaat dari yang telah ada selama ini.

"Setelah membayar sampai dengan bulan Juli tahun ini untuk peserta yang sudah terdaftar dan cukup membayar dua kali iuran bulanan sesuai dengan perhitungan dari upah yang dilaporkan, maka relaksasi ini langsung automatis berlaku. Jadi misalnya bulanan yang dibayar biasanya 15.800 rupiah, maka 1%-nya para peserta hanya cukup bayar Rp.158,- saja perbulan. Sangat-sangat kecil sekali jika kita mau bandingkan dengan segudang manfaat yang diberikan BP Jamsostek dan tentunya tidak ada yang berkurang dari manfaat yang diberikan itu," terangnya.


Namun, ketika diinggung soal sampai kapan program ini berlangsung. Karena seperti diketahui, relaksasi tersebut adalah program yang dikeluarkan untuk membantu masyarakat dan para pengusaha yang terdampak keuangnya, karena melesunya perekonomian pasca pandemi Covid-19 melanda dunia. Panji Wibisana pun menjawab sampai dengan adanya aturan yang baru.

"Untuk sampai kapan program relaksasi ini akan berlangsung, kita pastinya berharap sampai pandemi ini selesai dan perekonomian kembali stabil. Yang jelas, karena program pengurangan iuran ini diatur dalam peraturan pemerintah, maka, sebelum peraturan yang baru dikeluarkan, maka sampai dengan saat itu, seluruh peserta cukup membayar sebesar 1% saja," jawabnya.

Untuk itu, sebelum program ini berakhir, kepada para pelaku usaha, tenaga kerja ataupun masyarakat pelaku ekonomi, ayo segera mendaftar sebagi peserta BP Jamsostek. Mengingat, iuran yang begitu sangat kecil, namun, manfaat yang akan diterima sangatlah besar. (Ray).


Komentar Anda

Terkini