-->


BPJS Ketenagakerjaan Binjai Beri Santunan ke Ahli Waris Peserta, Segini Besarannya

Selasa, 15 Oktober 2019 / 06:30
Prosesi penyerahan santunan kematian bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai 


e-news.id

Binjai - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyerahkan santunan kepada ahli waris dari tenaga kerja bukan penerima upah atas nama Almahrumah Zuminten, di Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, (14/09).

Diketahui, walau baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selama 1 bulan terakhir, atau terhitung sejak Juli 2019 kemarin, ahli waris dari Almahrumah Zuminten, tetap mendapatkan hak nya secara penuh sekaligus tanpa ada masa tunggu.

Hak santunan kematian yang diterima oleh ahli waris sejaligus anak dari Almahrumah Zuminten, atas nama Ario Andika, sebesar Rp. 24.000.000,- rupiah, dan diserahkan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, T. Haris Sabri Sinar, diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran, Evi Wirdaningsih.

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Evi Wirdaningsih, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almahrumah Zuminten. 


Dalam sambutannya, Kabid Pemasaran, Evi Wirdaningsih, mengatakan kegiatan ini digelar adalah sebagai bukti, BPJS Ketenagakerjaan, selalu hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya tenaga kerja yang tengah tertimpa musibah.

"Ini bukti, BPJS Ketenagakerjaan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya para tenaga kerja yang tengah tertimpa musibah, dengan kata lain, kita akan selalu bersama tenaga kerja Indonesia," ujar Evi Wirdaningsih.

Selain itu, Evi Wirdaningsih, juga menjelaskan, manfaat yang diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori bukan penerima upah (BPU) yang meninggal dunia, adalah 24 juta rupiah, sedangkan untuk penerima upah adalah 48 kali gaji yang dilaporkan oleh tempatnya bekerja.

"Berhubung Almahrumah ibu Zuminten ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori bukan penerima upah atau BPU, besaran santunan yang diterima adalah dua puluh juta rupiah, namun kalau bagi peserta penerima upah, adalah empat puluh delapan kali gaji yang dilapor oleh perusahaan tempat peserta bekerja," jelasnya. (RFS).

Komentar Anda

Terkini