-->



Seludupkan Sabu ke Lapas, Wanita ini Digiring ke Sel

Rabu, 13 Februari 2019 / 20:49
Tersangka Mardiana saat diamankan pihak Lapas Klas II Binjai


e-news.id

Binjai -  Seorang wanita bernama Mardiana (31) warga Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, kini harus berusan dengan pihak kepolisian Polres Binjai, karena diduga berusaha menyeludupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Binjai, Rabu, sekira pukul 11:00 WIB, (13/2).

Informasi yang diperoleh e-news.id, Mardiana berusaha menyeledupkan narkoba ke dalam lapas, dengan cara memasukkan ke 12 paket besar diduga sabu seberat 58,52 gram, ke sebuah kopi kemasan untuk selanjutnya di bawa ke dalam ruang besuk nara pidana (Napi).

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, pihak lapas tidak memperkenankan kopi kemasan masuk ke ruang besuk napi. Setelah diperiska lebih lanjut, petugas malah menemukan barang haram tersebut dan langsung mengamankan Mardiana.

Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh pihak Lapas, Mardiana mengaku ingin menjenguk salah satu napi bernama Bembeng, yang tidak lain adalah suaminya sendiri. Selanjutnya, Mardiana diserahkan pihak Lapas kepada Satres Narkoba Polres Binjai, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua belas paket diduga narkoba jenis sabu, yang coba diseludupkan oleh pelaku Mardiana


Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, ketika dikonfirmasi e-news.id membenarkan prihal tersebut dan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Lapas.

"Benar bang, saat ini kita telah berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait diamankan Mardiana, dan ke depan kita yang akan lakukan pengembangan" ujar Aris.

Saat ditanya, dari manakah asal sabu yang dibawa oleh Mardiana dan akan diberikan kepada siapa barang haram tersebut, Aris belum dapat menyimpulkan.

"Kita masih harus lakukan penyelidikan lebih lanjut soal itu bang, yang pasti kita akan lakukan pengembangan terhadapnya," ungkapnya.(RFS).
Komentar Anda

Terkini