-->



Diduga Idap Gangguan Jiwa, Peri Martil Kepala Eddy Hingga Tewas

Sabtu, 10 November 2018 / 21:56
Korban Eddy saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit


e-news.id

Binjai - Diduga mengidap gangguan kejiwaan, seorang pemuda dengan sadis menghantamkan palu (martil-red), ke arah kepala Eddy alias Eddy Keming (55) warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan IV, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, hingga tewas bersimbah darah, Sabtu (10/11) sekira pukul 10:00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Peri Ariandi (30) warga Jalan Kenari No.15A Lingkungan V, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, menghantamkan martil tersebut di dalam rumahnya yang tengah direnovasi.

Kronologis penganiayaan berujung pada kematian Eddy itu, bermula ketika korban bersama temannya bernama Buyung (65), hendak memasang lantai keramik di rumah orang tua pelaku. Tiba-tiba, tanpa sebab yang jelas, pelaku mengambil martil yang terletak di lantai dan langsung memukulkannya tepat ke arah kepala korban.

Akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban pun rubuh ke lantai dan tewas ketika mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, sementara teman korban Buyung yang berusaha untuk melerai, malah dikejar oleh pelaku dan nyaris turut menjadi korban keberingasan Peri Ariandi.

Sambil berlari menghindari kejaran Peri, Buyung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, masyarakat yang melihat kejadian itu lantas berusaha menenangkan pelaku sembari menghubungi pihak kepolisian.

Pelaku Peri beserta barang bukti yang digunakan untuk memukul korban


Menerima laporan dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Iptu M. M Ketaren, beserta anggotanya, langsung bergegas menuju lokasi kejadian guna mengamankan pelaku yang saat itu masih memegang martil. Setelah beberapa saat dibujuk oleh petugas, Peri akhirnya bersedia menyerahkan diri dan diamankan ke Mapolsek Binjai Timur beserta barang bukti yang ada.

Kapolsek Binjai Timur, AKP Sahala Harahap, melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Iptu M. M Ketaren, membenarkan peristiwa tersebut dengan mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah martil.

"Benar, telah terjadi peristiwa penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang dengan menggunakan sebuah pumukul dari besi atau martil, dan saat ini lita telah berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya," ujar Ketaren.

Ketika ditanya, terkait dugaan gangguan kejiwaan dari pelaku penganiayaan, Ketaren kembali menambahkan masih menunggu hasil pemeriksaan dokter.

"Untuk kepastian apakah pelaku memang benar mengidap penyakit gangguan jiwa atau tidak, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dokter, namun apabila tidak, maka pelaku dapat kita jerat dengan Pasal 351 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," terang Ketaren. (RFS).
Komentar Anda

Terkini