-->



Wakil Walikota Hadiri Rapat Peripurna Penetapan Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Binjai

Sabtu, 28 April 2018 / 04:00
Wakil Walikota Binjai H Timbas Tarigan SE menyaksikan Wakik Ketua DPRD Kota Binjai M.  Sajali dalam penandatanganan penetapan Ranperda Kota Binjai 


e-news.id

Binjai - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, menggelar rapat paripurna guna membahas penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tahun 2018 yang akan diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, M Sajali, yang dihadiri oleh seluruh anggota , Walikota Binjai, HM Idaham diwakilkan oleh Wakil Walikota, H Timbas Tarigan, Sekda, M Mahfullah P Daulay, dan segenap jajaran OPD Pemko Binjai, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD, Jalan T Amir Hamzah, Jumat (27/4).

Wakil Walikota Binjai, H Timbas Tarigan, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari kualitas kebijakan yang diambil oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah, salah satunya adalah pembentukan Perda sebagai instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi maupun otonomi daerah.

"Agenda rapat paripurna tentunya berawal dari pelaksana fungsi DPRD Kota Binjai dalam pembentukan Perda," ujar Timbas.

Adapun tiga Ranperda yang telah kita setujui untuk ditetapkan menjadi Perda antara lain, Perda tentang pembangunan daerah berbasis daya saing melalui inovasi dan kompetensi, Perda tentang kawasan tanpa rokok, dan Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.

"Saya mewakili Pemko Binjai memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Binjai, atas upaya, komitmen, dan kerja kerasnya yang diwujudkan dengan baik melalui fungsi legislasi sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," jelas Wakil Walikota.

Lahirnya Perda ini tentunya diharapkan menjadi salah satu kebijakan daerah yang mendorong perubahan perilaku dan gaya hidup sehat dengan hadirnya kawasan tanpa rokok di Kota Binjai. Diakui bahwa proses penetapan kawasan tanpa rokok diberbagai daerah cenderung melahirkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, namun dengan pemahaman yang kita berikan kepada masyarakat yang berlandaskan niat baik, dan komitmen segenap pemangku kepentingan, serta pemberdayaan peran serta masyarakat ,diharapkan kebijakan ini dapat di implimentasikan dengan baik.

"Saya mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Binjai untuk mempersiapkan segala sesuatunya guna menindaklanjuti amanat dari Perda ini," pinta Timbas mengakhiri sambutannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, H Sajali menegaskan dengan telah disetujuinya tiga Ranperda inisiatif menjadi Perda, semoga memberikan manfaat kepada masyarakat Binjai, serta tentunya dapat membantu percepatan pembangunan, sehingga visi terwujudnya Kota Binjai sebagai kota cerdas yang layak huni, berdaya saing dan berwawasan lingkungan menuju Binjai sejahtera di tahun 2021 dapat tercapai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini