-->



Ditangkap Perkara Pencurian, Polisi Temukan Benda Haram di Dalam Kantong Pria ini

Kamis, 19 April 2018 / 16:15
Heri alias Erik saat diamankan di Mapolsek Binjai Kota 


e-news.id

Binjai - Seorang pria yang diketahui bernama Heri alias Erik (45) warga Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, kini meringkuk di balik jeruji besi, setelah dirinya diamankan petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polsek Binjai Kota, atas perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (19/4) sekitar pukul 08:00 WIB.

Heri alias Erik diamankan petugas, di halaman rumah milik warga di Jalan H.A.H Hasan, Kelurahan Limau Sunde, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, atas dasar Surat Perintah Penangkapan No : Sp-Kap/19/2018/Reskrim tangal 18 April 2018, dimana pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/24/IV/2018/SPK Binjai kota, tertanggal 18 April 2018 kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun e-news.id terkait penangkapan pria yang tubuhnya dipenuhi dengan tato tersebut, bermula dari laporan Sri Mala Hayati (39) warga Jalan Gunung Bendahara  Lingkungan II, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, kepada petugas piket Polsek Binjai Kota, dimana Sri mengaku telah menjadi korban pencurian.

Dari sana, petugas kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Heri. Namun, saat dilakukan pemeriksaan ditempat terhadapnya, petugas malah menemukan barang haram narkoba jenis ganja kering siap pakai, sebanyak 10 bungkus kecil dengan berat Brutto 6,7 gram.

Mandapati hal tersebut, petugas selanjutnya memboyong Heri beserta barang bukti lain berupa 1 Buah Goni berisi Aluminium, 1 lembar lempengan Aluminium, 1 buah Dompet kecil warna Merah, ke Mapolsek Binjai Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya.

Barang haram narkotika jenis ganja kering, yang ditemukan petugas di dalam kantong Heri alias Erik 


Kapolsek Binjai Kota Kompol Maru­lianus Jawak, ketika dikonfirmasi e-news.id membenarkan diamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadapnya.

"Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pria yang kita duga kuat telah melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama Heri alias Erik dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadapnya," ujar Marulianus.

Saat ditanya terkait narkoba jenis ganja kering siap edar yang ditemukan di kantong sebelah kiri pelaku, mantan Perwira Menengah Biro Operasional (Pamen Biro Ops) Polda Su­matera Utara itu, kembali menambahkan.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan untuk perkara narkobanya kita akan limpahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai dalam penanganannya perkara nya," tambahnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini