-->


Menjabret Seorang Wanita, Secuirity Perguruan Tinggi Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Februari 2018 / 23:23
Irja saat diamankan di Polres Binjai 


e-news.id

Binjai - Seorang pria yang di ketahui bekerja sebagai secuirity di salah satu perguruan tinggi di Kota Medan, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian, dikarenakan dirinya diduga kuat telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan, Selasa (20/2) sekitar pukul 21:30 WIB.

Sang secuirity tersebut, diketahui bernama Irja Awi Nugroho (25) warga Jalan Mengkudu Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai.

Penangkapan Irja bermula dari adanya laporan seorang wanita bernama Neni Elfrida Bakara, yang mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat sesuai dengan laporan kepolisian dengan nomor Lp/ 25/I/2018 tertanggal 18 januari 2018 kemarin.

Menanggapi hal itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan berdasarkan informasi dari masyarakat, sang pelaku diketahui tengah bekerja sebagai secuirity di salah satu perguruan tinggi di Jalan Thamrin, Medan.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai saat berhasil mengamankan tersangka Irja


Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Ipda Hodiatur Purba S.T.K, bergegas menuju tempat kerja diduga pelaku dan langsung mengamankan Irja untuk selanjutnya dibawa ke kediamannya guna mencari barang bukti hasil kejahatannya.

Dari hasil penggeledahan di rumah Irja petugas menemukan barang bukti berupa 1 Unit handphone VIVO, 1 Unit Handphone Vastron warna Biru, 1 buah tas wanita, 1 Buah Flasdis, 1 unit Sepeda motor merek Honda Supra 125 BK 5889 RAM dan berdasarkan barang bukti yang ada akhirnya Irja mengakui perbuatannya.

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno saat di konfirmasi e-news.id membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bekerja sebagai seorang secuirity, dimana saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap nya dan atas perbuatannya itu kita akan jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Hendro. (RFS).
Komentar Anda

Terkini