-->


Subdenpom I/5-2 Kota Binjai Gelar Oprasi 'Garik Lalin' bersama Sat Lantas Polres Binjai.

Selasa, 26 September 2017 / 15:39
Kapten CPM Keriadi, saat menindak warga sipil yang kedapatan menggunakan atribut militer 



e-news.id

Binjai - Dalam rangka menyambut HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ke-72, Subdenpom I/5-2 Kota Binjai bersama Sat Lantas Polres Binjai, menggelar oprasi Penegakan dan Pemeriksaan Lalu Lintas (Garik Lalin) di Jalan Soekarno-Hatta Km.17, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Selasa (26/9) sekitar pukul 08:30 WIB pagi.

Dalam oprasi yang dipimpin langsung oleh Dansubdenpom I/5-2 Kota Binjai Kapten CPM Keriadi, sedikitnya melibatkan 10 orang personil CPM Subdenpom I/5-2 Kota Binjai dan 12 orang personil Sat Lantas Polres Binjai, dengan 3 unit kenderaan dinas dari masing-masing komando.

Dalam oprasi Garik Lalin kali ini, tim gabungan menitik beratkan pada pelanggaran dalam penggunaan atribut militer bagi warga sipil, dan juga pengemudi kenderaan bermotor yang melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas.

Pelanggaran dalam penggunaan atribut militer bagi warga sipil yang ditemukan oleh tim gabungan diantaranya, penggunaan Jaket loreng militer, baju kaos loreng militer, topi rimba dengan corak loreng militer dan penggunaan stiker dari beberapa kesatuan militer yang ditempel pada kenderaan non dinas militer oleh warga sipil.

Tim gabungan, saat melakukan operasi garik lalin


Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas oleh para pengendara kendaraan bermotor antara lain, tidak menggunakan perlengkapan berkendara seperti Helm dan kaca spion, kelengkapan surat-surat kenderaan bermotor hingga memodifikasi kenderaan bermotor dengan tidak sesuai standartnya.

Bagi warga sipil yang secara tidak sah telah menggunakan atribut militer, maka akan ditindak dengan disitanya atribut militer seperti Jaket, kaos, topi hingga stiker yang mereka kenakan pada dirinya atau kenderaannya dan selanjutnya diberi teguran secara lisan oleh personil CPM, dimana teguran tersebut sekaligus menjelaskan bahwasannya warga sipil tidak diperbolehkan untuk menggunakan atribut militer dengan alasan apapun.

Sedangkan bagi pengemudi kenderaan bermotor yang terbukti telah melanggar peraturan lalu lintas, langsung dikenakan sanksi tilang dan selanjutnya diarahkan untuk mengikuti sidang di pengadilan setempat, dengan waktu sidang yang telah ditentukan.

Personil Sat Lantas Polres Binjai, saat memeriksa kelengkapan berkendara bagi pengguna jalan 


Dansubdenpom I/5-2 Kota Binjai Kapten CPM Keriadi ketika dikonfirmasi e-news.id terkait oprasi penindakan dan pemeriksaan lalu lintas bersama Sat Lantas Polres Binjai mengatakan bahwa oprasi ini adalah kegiatan rutin yang selalu digelar oleh Subdenpom I/5-2 Kota Binjai bersama pihak terkait, dimana saat ini bertepatan dengan Pekan Disiplin dalam rangka menyambut HUT TNI ke-72.

"Oprasi ini secara rutin kita gelar namun saat ini bertepatan dengan pekan disiplin dalam rangka menyambut HUT TNI ke-72, dimana oprasi ini kita gelar bersama dengan Sat Lantas Polres Binjai, dan dalam oprasi ini kita menitik beratkan pada pelanggaran penggunaan atribut militer yang dilakukan oleh warga sipil," Ujar Keriadi.

Saat ditanya apakah sanksi bagi warga sipil yang kedapatan tengah menggunakan atribut militer Keriadi menambahkan.

"Kita akan amankan atribut militer yang digunakan oleh warga sipil itu, karena hal demikian jelas tidak diperbolehkan karena bisa saja disalah gunakan oleh orang tersebut, dan apabila ingin diambil kembali, bisa langsung datang ke Subdenpom I/5-2 Kota Binjai dengan syarat yang memgambil adalah anggota TNI aktif," tambah Keriadi. (RFS).
Komentar Anda

Terkini