-->



Seorang Oknum Satpol-PP Kota binjai Larang Wartawan Liput Upacara Hari Lahir Pancasila, Ada Apa?

Kamis, 01 Juni 2017 / 22:41
[caption width="1052" align="alignnone"]salah satu Foto, saat awak media dilarang melakukan peliputan di area Pemko Binjai [/caption]

e-newsbinjai.com 

Binjai - Seorang oknum Satpol-PP Kota Binjai melarang wartawan untuk melakukan peliputan kegiatan upacara hari lahir Pancasila, yang digelar Pemko Binjai di halaman upacara Kantor Walikota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, Kamis (1/6) sekitar pukul 08:10 WIB pagi. 

Oknum Satpol-PP yang melakukan palarangan peliputan bagi wartawan ini, bernama Sutoyo, dan menjabat sebagai Kasi Linmas Satpol-PP Kota Binjai, yang dengan dalih upacara sudah di mulai, Sutoyo tidak mengizinkan para awak media untuk melakukan peliputan kegiatan tersebut. 

Rian, salah satu wartawan TV swasta nasional mengatakan, dirinya tidak diperbolehkan atau dengan kata lain dilarang masuk ke area perkantoran Pemko Binjai, untuk meliput jalannya kegiatan upacara peringatan hari lahir Pancasila, oleh salah satu oknum Satpol-PP Kota Binjai. 

"Tadi, saya ingin meliput jalan nya kegiatan upacara yang memperingati hari lahirnya Pancasila di area Pemko Binjai, namun saat hendak masuk, malah dilarang oleh oknum Satpol-PP itu, dengan alasan upacara telah berlangsung" ujar Rian. 

Rian menambahkan, dirinya sudah menerangkan kepada oknum Satpol-PP tersebut, bahwa kehadirannya di area perkantoran Pemko Binjai itu, guna melakukan peliputan, sembari menunjukan indentitas nya sebagai awak media TV swasta nasional, namun tetap saja, sang oknum tersebut tidak memberikan izin untuk masuk. 

"Tadi sudah saya bilang, saya wartawan dari TV swasta nasional, dan ingin meliput jalannya kegiatan upacara hari lahir Pancasila ini, namun dengan alasan upacara telah dimulai, si oknum Satpol-PP itu tidak juga memberikan izin untuk masuk" sesalnya. 



Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dikalangan wartawan Kota binjai, mengapa oknum Satpol-PP tersebut melarang wartawan untuk meliput kegiatan upacara hari lahir Pancasila, dan siapakah yang mengintruksikan hal yang dinilai arogan itu. 

Menanggapi hal ini, Kabag Humas Pemko Binjai Rudi Baros mengatakan bahwa, kejadian ini hanya miss komunikasi antara anggota Satpol-PP dengan wartawan, tidak ada pelarangan meliput bagi wartawan di area Pemko binjai, namun dikarenakan upacara tersebut sudah berlangsung, tidak seorangpun diperkenankan untuk masuk. 

"Tadi itu hanya miss komunikasi, tidak ada pelarangan meliput bagi wartawan di area Pemko Binjai, selagi menunjukan indentitas kewartawanannya, maka tidak akan dilarang, namun memang benar dikarenakan upacara sudah digelar tidak seorang pun diperbolehkan untuk masuk, namun tidak untuk wartawan", ungkap Rudi. 

Kejadian pelarangan peliputan yang dilakukan oknum Satpol-PP ini, tentu saja sudah melanggar undang-undang dan telah mencederai hak dari seorang insan pers, dimana dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1992, dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional  mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol-PP Kota Binjai, belum berkenan untuk menkonfirmasi kejadian tersebut, baik kepada wartawan yang dilarang masuk ataupun kepada awak media yang lainnya. (RFS). 
Komentar Anda

Terkini