e-news.id
Stabat - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat, sekaligus mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati atas Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Langkat. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat,
Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Sidang dibuka
secara resmi dan terbuka untuk umum sebagai bagian dari tahapan pembahasan
rancangan peraturan daerah antara eksekutif dan legislatif.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten
Langkat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten dan
Staf Ahli Setdakab Langkat, kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Langkat, para camat se-Kabupaten Langkat, pimpinan BUMN dan
BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pimpinan partai politik,
insan pers, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Tiorita menyampaikan
jawaban dan penjelasan Pemerintah Kabupaten Langkat atas berbagai pertanyaan,
saran, masukan, serta harapan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jawaban tersebut merupakan respons atas pandangan umum yang
disampaikan para juru bicara fraksi, yakni Jhon Binsan A. Kataren dari Fraksi
Golkar, Rahmad Rinaldi dari Fraksi Demokrat Pembangunan, Elfa Susana dari
Fraksi PAN, Purwanto dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Edi Wijaya dari Fraksi
NasDem, H. Arifudin dari Fraksi Bintang Kebangkitan, Husein Sidik Tarigan dari
Fraksi Demokrat Pembangunan, serta Sunarman dari Fraksi Gerindra.
Dalam penyampaiannya, Tiorita menyampaikan apresiasi kepada
seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat atas perhatian, dukungan, serta berbagai
masukan konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda.
"Pemerintah Kabupaten Langkat mengucapkan terima kasih
atas perhatian, dukungan, serta saran yang disampaikan seluruh fraksi DPRD.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan
Ranperda bersama DPRD," ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap
pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara komprehensif sehingga menghasilkan
regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola barang milik
daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan optimal, serta mampu memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten
Langkat.
Usai penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Langkat, rapat
dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD
terhadap pendapat Bupati Langkat atas Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten
Langkat.
Setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan, Ketua DPRD
Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, SE, secara resmi menutup rapat
paripurna.
Dengan berakhirnya rapat tersebut, seluruh tahapan
penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda usulan
Pemerintah Kabupaten Langkat serta tanggapan fraksi terhadap pendapat Bupati
atas Ranperda inisiatif DPRD dinyatakan selesai.
Tahapan selanjutnya, pembahasan, penelitian, dan
penyempurnaan kedua Ranperda akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang
akan dibentuk DPRD Kabupaten Langkat. Diharapkan Pansus dapat melaksanakan
tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya secara profesional dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
menghasilkan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,
pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Langkat.(Ril/Red).
