-->


Terjerat Skandal Korupsi, Kejatisu Kembali Penjarakan Kadis Aktif di Pemprov Sumut

Selasa, 11 Maret 2025 / 18:25
Terjerat Kasus Korupsi : Kejatisu menetapkan status tersangka sekaligus menahan Kadis Kadis Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provsu berinisial ZS, terkait kasus korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun Anggaran 2022, Selasa (12/03/2025).


e-news.id 

Medan - Setelah tahun lalu pihak Kejaksaan, membongkar skandal korupsi serta mengirimkan kepala dinas (Kadis) aktif di jajaran kedinasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ke dalam penjara, kini hal itu pun kembali terjadi, Selasa (12/03/2025).

Jika tahun lalu yang masuk penjara ialah Kadis Kesehatan Provinsi Sumut, dr. Alwi Mujahit atas kasus korupsi APD Covid-19. Kali ini, nasib serupa menerpa Kadis Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provsu berinisial ZS.


ZS ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dikirim ke balik jeruji besi oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, atas dugaan kasus korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau di  Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun Anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. 


Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.


Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. (RFS).


Komentar Anda

Terkini