-->


Kandas... Prapid Tersangka Korupsi Dinkes Sumut Ditolak PN Medan, Sidang Pokok Perkara Lanjut

Jumat, 05 April 2024 / 21:29
Prapid Ditolak : Permohonan praperadilan (Prapid) tersangka atas nama Robby Messa Nura, melalui tim penasihat hukumnya ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Jumat (05/04/2024).


e-news.id 

Medan - Permohonan praperadilan (Prapid) atas penetapan status tersangka Robby Messa Nura, melalui tim penasihat hukumnya akhirnya kandas. Pasalnya, Prapid yang mereka ajukan ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Jumat (05/04/2024).

Tersangka tersebut merupakan rekanan sekaligus salah satu dari 2 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Provsu Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.


Ketika dikonfirmasi, Hakim tunggal Yusafrihardi dalam amar putusannya, menolak permohonan rekanan dikarenakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Ya bg.... Sekitar jam 3…. Sdh bg... Gugur karena perkara pokok sdh disidangkan,” kata mantan Ketua PN Tebing Tinggi tersebut.


Dalam perkara ini, Jaksa Agung melalui Kajati Sumut merupakan termohon prapid. Penetapan pemohon prapid sebagai tersangka tertanggal 13 Maret 2024 maupun tindakan penahanan oleh termohon dinilai, tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHPIdana).

Sementara diberitakan sebelumnya, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura sebagai tersangka perkara korupsi.


Yakni terkait Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) TA 2020 pada Dinkes Provsu. Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp24 miliar. (Ril/RFS).
Komentar Anda

Terkini