-->



Jual Ganja di Warung Kopi, Dua Pria Dipenjarakan Polisi

Selasa, 09 Agustus 2022 / 08:39
Tersangka penjual ganja : Dua tersangka penjual ganja yang ditangkap polisi dari sebuah kedai kopi di Langkat.


e-news.id 

Binjai - Jajaran Satres Narkoba Polres Binjai, kembali beraksi. Kali ini, dua pria harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi, karena ketahuan menjual ganja di sebuah kedai kopi, Senin (8/8/2022).

Diketahui, kedua pria yang ditangkap oleh petugas kepolisian itu berinisial JS (45) dan BG (50). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Nauterasi, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Baca juga : Cantik dan Tampan Sepasang Kekasih Dipenjarakan Polisi, ini Pulaknya yang Dilakukan Mereka!

Mereka berdua ditangkap polisi, usai tertangkap tangan oleh petugas yang saat itu menyamar sebagai pembeli narkoba jenis ganja kering, pada Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 20:10 WIB kemarin.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Binjai, awalnya petugas menerima laporan dari warga, soal adanya sebuah warung kopi yang sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba jenis ganja.

Baca juga : Bergerak Cepat, Polisi Sikat Geng Motor Sekaligus Begal di Binjai

Menanggapi hal itu, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, memerintahkan Ipda Eddy Supratman SH, untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Benar saja, dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas lanjut melakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli dengan paket Rp 30.000,- dan pada saat terduga JS menyerahkan narkotika jenis ganja kepada polisi.

Bersambung>>

[cut]

Ganja kering : Barang bukti ganja kering yang diamankan dari dua tersangka kasus narkoba di Langkat.

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan dan di temukan dari tangan terduga pelaku sebanyak 10 (sepulu) amp daun ganja kering dengan berat berat bruto 12,88 gram yang di simpan dalam kotak rokok merk Luffman.

Selanjutnya polisi melakukan interogasi terhadap terduga JS dan dianya mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari dari tersangka BG. Petugas langsung melakukan pengembangan sehingga dapat melakukan penangkapan terhadapnya.

Baca juga : Cantik dan Masih Muda, Ibu Rumah Tangga Meratap di Penjara Karena Jual Narkoba

Dari dalam rumahnya, petugas kembali mengamankan barang bukti 2 Amp ganja kering siap pakai yang dibalut kertas warna coklat dan 1 bungkus plastik besar berisikan ganja kering dengan berat 39,90 gram.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, menerangkan, atas perbuatan keduanya, polisi akan menjerat para tersangka dengan Undang-undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun lamanya.

Baca juga : Sangat Meresahkan, Ratusan Geng Motor Bersenjata Berkeliaran di Binjai

"Terhadap tersangka JS (45) tahun dan BG (50) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," terang Iptu Junaidi. (RFS).

Komentar Anda

Terkini