-->



Sulap Kandang Kambing jadi Sarang Transaksi Narkoba, 3 Pria 'Nginap' di Penjara

Selasa, 16 November 2021 / 22:41

Tersangka narkoba Polres Binjai : Ketiga tersangka pidana narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai di sekitar kandang kambing.


e-news.id

Binjai - Ada-ada saja ulah ketiga pria asal Kabupaten Langkat ini. Bukannya memanfaatkan kandang kambing sebagaimana kegunaannya, mereka malah menyulapnya sebagai sarang bertransaksi narkoba, Selasa (16/11/2021).

Ketiga pria yang kini telah berstatus sebagai tersangka dan 'menginap' di dalam sel penjara, diketahui berinisial AN, AP dan DK. Mereka sama-sama tercatat sebagai warga Jalan Sei Skala Gang Bahagia, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, begitu pun kandang kambingnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh e-news.id dari pihak Kepolisian Polres Binjai, aksi sulap menyulap kandang kambing menjadi lokasi transaksi narkoba, sudah sangat meresahkan warga di sana. Lantas, masyarakat pun bersuara agar penegak hukum segera menindaknya.

Menindaklanjuti permintaan warga di sana, pihak kepolisian Polres Binjai dari jajaran Satresnarkoba, bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran ala intelijen Amerika.


Kasatres Narkoba AKP M. Rian Permana SIK, yang mengeluarkan perintah pertama, kepada jajaran di bawahnya, agar menggunakan teknik Undercover Buy, dalam mendekati para tersangka di kandang kambing Gang Bahagia.

Tak butuh waktu berlama-lama bagi polisi, setelah mengirim petugas untuk menyamar sebagai pembeli, ia langsung disediakan satu paket narkoba seharga 100 ribu rupiah, oleh tersangka berinisial DK.
Bersambung>>
[cut]
Barang bukti narkoba : Barang bukti narkoba yang berhasil disita pihak kepolisian Polres Binjai, dari tersangka DK.



Tersangka DK, yang tak menaruh rasa curiga kepada pembeli barang haram miliknya, kemudian terkejut atas gerak sigap seorang perwira berpangkat Ipda yang langsung mengamankannya.

Ipda Dapot Hutasoit, yang menjalankan perintah dari Kasatres Narkoba Polres Binjai, langsung mendekap tersangka DK, untuk mencegahnya lari dari tangan petugas yang mengamankannya. Selanjutnya, petugas pun turut mengamankan AN dan AP, karena diduga kuat bersubahat dengan tersangka DK.


Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti 21 paket diduga narkoba jenis sabu di atas meja yang disimpan di dalam kotak kecil warna biru.

Selain itu, dari kediaman DK, ditemukan juga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak Handphone merk Vivo sebanyak 3 paket, di belakang rumah tersangka sebanyak 1 buah kotak kaca mata yang di dalamnya berisikan 1 buah timbangan elektrik dan 2 bungkus plastik klip kosong.


Selanjutnya, ketiga pria tersebut pun diboyong ke Mapolres Binjai berikut seluruh barang bukti yang ada. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian tersangka DK mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya  dan diperoleh dari seseorang berinisial HB beralamat di Medan dengan status DPO. (RFS).
Komentar Anda

Terkini