-->



Lagi ... Eks Terpidana Asimilasi Lakukan Curas, Polisi Terpaksa Ambil Tindakan Tegas!

Jumat, 22 Mei 2020 / 17:19
Foto : Duduk dengan kaki terlakban, MK, eks terpidana asimilasi sekaligus terduga pelaku curas, saat diamankan di Mapolres Binjai.


e-news.id

Binjai - Untuk yang kesekian kalinya, eks terpidana yang mendapat pembebasan secara dini atau dengan kata lain, program asimilasi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), kembali melakukan tindakan melawan hukum, yaitu, pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Binjai, Jumat (22/5/2020).

Kali ini, petugas kembali lagi mengamankan seorang pria berinisial MK (22) warga Jalan Kuini, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai. Diketahui, MK adalah mantan warga binaan Lapas Klas IIA Binjai sekaligus masuk dalam listing, daftar pencarian orang (DPO) Polres Binjai, sebagai residivis Curas.

MK diciduk petugas atas dasar laporan dari salah satu korbannya, sesuai dengan laporan di kepolisian bernomor LP / 345 / V / 2020 tertanggal 9 Mei 2020, atas nama Cintia Khoir. Dalam laporan tersebut, ia diduga kuat bertindak sebagai pelaku pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Tak tanggung-tanggung, pasca diberi pengampunan atas hukumannya oleh pemerintah terhitung April 2020 lalu, MK mengakui telah melakukan perbuatan jahatnya sebanyak 5 kali. Kepada polisi, ia membeberkan dimana saja lokasi yang menjadi tempat aksinya tersebut, berikut detailnya, 2 kali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, dengan korban mengalami kerugian masing-masing 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp. 800.000,- dan 1 unit handphone merek Samsung.

Selanjutnya, 2 kali di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi dan Sumber Karya, Kecamatan Binjai timur, masing-masing korbannya juga mengalami kerugian berupa 1 buah dompet berikut uang sebanyak Rp.400.000,- serta Rp.500.000,-. Terakhir, di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Binjai Barat, korban menderita kerugian Rp.300.000,- ditambah 1 unit handphone merek Samsung.

Baca Juga : Satu Lagi Eks Napi Asimilasi Lapas Binjai Berulah, Terhitung 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Atas segala tindakan yang merugikan orang lain itu, MK lantas diamankan pihak kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Binjai. Namun, bukannya mengikuti perintah petugas untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan jahatnya, ia malah berusaha kabur dari dekapan polisi dengan cara berlari menjauh.

Tidak tinggal diam, petugas pun berusaha menghentikannya dengan cara meletuskan tembakan peringatan mengarah ke atas sebanyak beberapa kali, namun MK malah mempercepat laju larinya. Akhirnya, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur, tepat pada kaki sebelah kirin pelaku.

Setelah berhasil dilumpuhkan, MK lalu dibawa ke RSUD Dr RM Djoelham Binjai, untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak pada kakinya. Usai dirawat di rumah sakit, ia lantas digiring ke Mapolres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, ketika dikonfirmasi lebih terkait diamankannya terduga pelaku tindak pidana tersebut, turut membenarkan. Ia juga menjelaskan, pelaku MK adalah mantan terpidana kasus yang sama, namun telah dibebaskan melalui program asimilasi.

"Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan telah 5 kali beraksi di wilayah hukum Polres Binjai, dia juga eks terpidana asimilasi dari Lapas," terang Siswanto Ginting.

Baca Juga : Baru Bebas Karena Asimilasi Ucok Sengok Malah Kembali Mencuri Kakinya 'Didor'Polisi

Lebih lanjut, Kasubbag Humas, juga memaparkan, petugas turut mengamankan satu orang pria lainnya, yang diduga mengetahui perbuatan jahat pelaku, "Selain itu, kita juga ikut mengamankan seorang lainnya, yang diduga mengetahui perbuatan pidana MK, namun untuk keterlibatannya sejauh mana, masih kita dalami," paparnya.

Disisi lain, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Binjai, Maju Siburian ketika dikonfirmasi lebih jauh melalui telepon selulernya, prihal kebenaran MK adalah salah satu warga binaannya, ia membenarkan, "Benar pak Sirait, yang bersangkutan adalah warga binaan kita, dan mendapat program asimilasi," kata Maju Siburian.

Berkaitan dengan pengulangan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh eks terpidana asimilasi berinisial MK, Kalapas Klas IIA Binjai, juga memberikan tanggapannya, ia berujar, pelaku telah dikembalikan ke dalam Lapas, untuk menjalani sisa masa hukumannya.

"Sesusai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, bagi pelaku MK tersebut, telah dikembalikan kepada kita, dia akan menjalani sisa masa hukuman atas perbuatannya terdahulu, lalu juga akan diproses hukum untuk perbuatannya kini. Dengan kata lain, tidak ada pengampunan bagi setiap terpidana yang mengulangi perbuatan jahatnya, meski awalnya diberikan pengampunan," ujar Maju Siburian, diujung telepon selulernya. (RFS).

Komentar Anda

Terkini