-->



Belasan Kali Metik, Kaki DPO Residivis Curanmor 'Dilubangi' Polisi

Rabu, 15 Januari 2020 / 12:19
Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan DPO Residivis Curanmor


e-news.id

Binjai - Setelah belasan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, seorang pria berinisial RA alias Rian (21) warga Jalan Sp. Adios Dusun III Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, akhirnya diberikan tindakan tegas terukur yaitu ditembak pada bagian kakinya, Rabu (15/1/2020).

Tindakan tegas terukur atau dengan kata lain 'dilubangi'-nya kaki sang residivis oleh pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Binjai, dikarenakan ia berusaha melawan saat akan dilakukan pengembangan atas deretan kasus-kasus pencurian yang menjerat dirinya.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Binjai, tersangka Rian berhasil diamankan karena tertangkap ketika razia yang digelar Polrestabes Medan, beberapa hari yang lalu di sarang judi dan narkoba tepatnya di wilayah Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Dari razia tersebut, saat dilakukan pendataan indetitas, ternyata rian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Binjai, terkait belasan kasus pencurian sepeda motor, dimana 2 temannya telah lebih dahulu tertangkap dan menjalani vonis hukuman oleh pengadilan.

Mendapat informasi bahwa salah satu DPO-nya berhasil diamankan saat operasi yang digelar Polrestabes Medan tersebut, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo SIK, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap tersangka.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif SIK, bersama Kanit I Pidum Ipda Hotdiatur Purba STrK dan personil Opsnal, bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Namun, ketika hendak dilakukan pengembangan lebih jauh atas apa yang dilakukan tersangka selama ini, ia malah berusaha kabur dari tangan petugas.

Petugas pun bertindak sigap dengan memberikan peringatan berupa tembakan ke arah atas (udara) sebanyak dua kali, karena tidak digubris oleh tersangka dan malah tetap berusaha lari menjauh dari kejaran polisi, ia akhirnya diberikan tindakan tegas terukur, dengan ditembak pada bagian kaki sebelah kanannya.

Kiri, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif SIK dan kanan, Kanit I Pidum Hotdiatur Purba STrK, mengecek kondisi pelaku Residivis Curanmor usai mendapatkan perawatan medis atas luka di kakinya, 


Diketahui, tersangka Rian telah sedikitnya 14 kali 'memetik' sepeda motor di beberapa lokasi diantaranya, 1 unit Honda Beat warna hijau di Jalan Ir Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, 1 unit Honda Beat warna merah di depan Binjai Supermall, 1 unit Honda Vario warna merah di depan Bank BNI Tugu Binjai, 1 unit Honda Supra X warna biru di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara.

1 unit Honda Supra warna hitam di depan Bank BRI Km 19 Binjai, 3 unit sepeda motor di Rumah Kos Ungu Jalan S. Hasanudin Kecamatan Binjai Kota, 1 unit Honda Beat warna merah di depan minimarket Alfamart Tandam, Kecamatan Binjai, Langkat, 1 Honda Beat warna merah di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, 1 unit Honda Beat warna hijau di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

1 unit Honda Supra X warna hitam di Toko Roti French Bakery Tugu Binjai, 1 unit Honda Beat warna hitam di Apotek Ayah Bunda Jalan S. Hasanudin, Kecamatan Binjai Kota, 1 unit Honda Beat warna merah di Terminal Bus Binjai Jalan Ikan Paus Kecamatan Binjai Timur, 1 unit Honda Supra warna abu-abu di Masjid, Langkat dan 1 unit Honda Beat warna merah di Alun-alun Stabat, Langkat.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, ketika dikonfirmasi terkait diamankannya pelaku pencurian dengan belasan lokasi berbeda ini, membenarkan dan mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 365.

"Benar adinda, Alhamdulillah, kita telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor, dimana sebelumnya, 2 orang temannya telah lebih dahulu kita amankan dan telah divonis bersalah serta menjalani hukuman, sementara untuk tersangka ini, berhasil kita amankan karena tertangkap dalam razia yang digelar oleh Polrestabes Medan, sedangkan untuk ancamannya sendiri, kita akan jerat pelaku dengan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," kata Siswanto Ginting.

Ketika ditanya, prihal banyaknya lokasi yang dijadikan sebagai titik kejahatan si pelaku dan tidak masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai, seperti Alun-alun Stabat, Langkat, Siswanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan Bestam (Bebas tampung-red).

"Untuk hal tersebut, bisa saja Bestam dia, kalau ada LP-nya di Langkat, Polres Langkat pasti monitor dan bisa kena lagi pelaku ini," tambah pria berdarah Karo itu. (RFS).
Komentar Anda

Terkini