-->


Diduga Culik Parbetor Dibawah Umur, 5 Orang Pria Diciduk Polisi

Kamis, 05 April 2018 / 20:00
Dua dari kanan, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno didampingi Kanit I Pidum Ipda Hotdiatur Purba STK, saat melakukan pemeriksaan terhadap diduga para pelaku penculikan 


e-news.id

Binjai - Lima orang pria yang diduga kuat telah melakukan penculikan disertai penyiksaan terhadap seorang penarik becak bermotor (Parbetor) berinisial RN (15) warga Jalan Sei Bahorok Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai selatan, Binjai, akhirnya diamankan (diciduk) pihak kepolisian Polres Binjai, di depan Kantor Camat Helvetia, Medan, Kamis (5/4)sekitar pukul 10:30 WIB kemarin.

Kelima pelaku penculikan seorang Parbetor yang masih di bawah umur itu diketahui bernama bernama Febry Nugroho alias Febry (18) warga Jalan Samanhudi Lingkungan III, Pasar V Kelurahan Bhakti Karya, Binjai, Ahmad Agrizal (24) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Binjai.

Billy Pratama (22) warga Jalan Gunung Bendahara Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Romy Jiliansyah (22) warga Pasar III Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal dan Jefrizal Harry (24)  warga Pasar III, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Informasi yang berhasil dihimpun e-news.id terkait diamankannya diduga pelaku penculikan tersebut, berdasarkan dari laporan orang tua korban atas nama Sulayem (59), tentang tindak pidana penculikan yang tertera dalam laporan kepolisian bernomor, LP/167/IV/2018/SPKT-A Reskrim Binjai, tertanggal 2 April 2018.

Dimana dalam laporannya itu, ibu korban mengaku bahwa dirinya didatangi oleh 4 orang pria tidak dikenal, yang mengatakan bahwa anaknya tengah berada di suatu tempat di dalam pengawasan mereka sembari menunjukan sebuah rekaman video dimana dalam video tersebut, terlihat korban tengah disekap dan apabila ingin bertemu harus memberikan sejumlah uang ganti rugi kenderaan milik pelaku yang dihilangkan oleh korban.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hodiatur Purba STK, langsung berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan tempat korban tinggal untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku dengan terlebih dahulu membuat janji pertemuan via telepon seluler di sekitar Kantor Camat Helvetia, Medan.

Diduga para pelaku penculikan, saat diamankan di Mapolres Binjai 


Setelah dilakukan pengepungan serta pengintaian selama beberapa saat di lokasi pertemuan, petugas melihat kehadiran pelaku disekitar lokasi tersebut dan langsung mengamankan nya untuk dilakukan pemeriksaan/pengembangan dimana letak keberadaan dari korban.

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku pun menunjukan lokasi korban dan dari sana petugas berhasil menyelamatkan korban sekaligus menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus penculikan disertai penganiayaan tersebut, selanjutnya para pelaku beserta korban dibawa ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno saat di konfirmasi e-news.id terkait penculikan disertai tindakan penyiksaan oleh para pelakunya itu mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan korban dan juga berhasil membekuk para pelakunya.

"Benar, anggota kita telah berhasil menyelamatkan korban penculikan yang usianya masih di bawah umur itu, sekaligus mengamankan yang diduga sebagai pelakunya," ujar Hendro.

Saat ditanya, pasal berapakah yang akan dijeratkan kepada para pelaku penculikan tersebut, Hendro kembali menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku dengan Pasal 333 KUHP dan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kita akan jerat para pelaku dengan Pasal 333 KUHP dan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," Tambah Hendro. (RFS).
Komentar Anda

Terkini