-->



3 Pria Digiring Polisi ke Dalam Sel, ini Penyebabnya

Selasa, 13 Maret 2018 / 10:59
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Binjai 


e-news.id

Binjai - Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar Jalan Sei Lepan Lingkungan V, Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil menangkap serta mengamankan 3 orang pria beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi, Minggu (11/3) sekitar pukul 22:30 WIB kemarin.

Ketiga pria tersebut diketahui bernama, Bambang Siswoyo (35) warga Jalan Sei Lepan, Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Sukidi (43) warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kec Binjai Selatan, Binjai dan Stefiradi als Efi (28) warga Jalan Tamtama Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Binjai.

Informasi yang berhasil dihimpun e-news.id terkait penangkapan para tersangka tindak pidana narkotika ini, adalah berkat laporan masyarakat, dimana masyarakat yang telah merasa resah dengan transaksi jual-beli narkoba jenis di sekitar lingkungan mereka, akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polres Binjai.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas dari Unit III Satres Narkoba Polres Binjai, segera bergerak untuk melakukan penyelidikan sembari menyamar sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada tersangka Bambang yang sebelumnya telah dicurigai pergerakan nya.

Bambang yang tidak menaruh curiga akan pesanan tersebut, mencoba bertransaksi kepada petugas dengan menunjukkan barang haram pil ekstasi sebanyak 25 butir, merasa cukup bukti, petugas langsung menangkap Bambang berikut barang bukti yang ada padanya dan selanjutnya menggiring pria yang sehari-hari berpropesi sebagai wiraswasta ini ke kediamannya untuk dilakukan pengembangan.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para tersangka 


Dikediaman Bambang, petugas kembali menemukan 1 orang tersangka lain yang bernama Sukidi dan ketika petugas melakukan penggeledahan terhadapnya, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 9 paket dengan berat 2,84 gram serta 1 butir pil ekstasi, dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka yang telah berhasil diamankan mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari tersangka Stefiradi alias Efi.

Mendapat 1 nama baru, petugas bergerak cepat untuk mengejar pria yang dimaksud, setelah beberapa saat melakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka Stefiradi di sekitar perumahan Bukit Griya, berikut barang bukti 2 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakannya, tidak puas dengan itu, petugas menggiring Stefiradi ke rumah nya dan kembali menemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 4,01 gram serta 1 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti sabu sebanyak 10 paket dengan total berat 6,85 gram, pil ekstasi sejumlah 29 butir, 1 bungkus plastik klip kosong, 5 buah skop, 1 buah timbangan elektrik, 1 kotak rokok tempat menyimpan extasi, 3 unit HP (alat transaksi), 1 unit timbangan elektrik, 2 buah dompet warna ungu dan hitam tempat menyimpan sabu, beserta para tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Selamat Riadi Tambunan ketika dikonfirmasi e-news.id membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.

"Benar, anggota kita telah berhasil menangkap serta mengamankan para tersangka yang kita duga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dimana dari hasil pemeriksaan awal kita mereka mengakui bahwa barang bukti yang berhasil kita amankan adalah benar milik mereka untuk diperdagangkan," tutur Selamat Riadi Tambunan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini