-->



Dinilai Harus, Pemko Binjai Sesuaikan NJOP PBB Baru

Rabu, 17 Januari 2018 / 10:20
Wakil Walikota Binjai H Timbas Tarigan SE, saat membahas penetapan NJOP PBB baru


e-news.id



Binjai -  Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Binjai tahun 2018, dimana penyesuaian tersebut perlu dilakukan karena NJOP belum pernah disesuaikan sejak tahun 2011 silam, Selasa (16/1).

Hal itu sesuai dengan penuturan Wakil Walikota Binjai H Timbas Tarigan SE yang mengatakan bahwa kondisi pasar tanah dan bangunan terus berubah setiap tahun, sehingga nilainya sudah tidak sesuai dengan perkembangan  harga pasar saat ini.

“Bayangkan saja, Jl Jenderal Sudirman yang merupakan jalan utama, rata -rata dikenakan NJOP sekitar Rp.1.500.000  permeter persegi, padahal harga tanah di sekitar lokasi  tersebut dapat mencapai Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp.8.000.000 permeter persegi,‘ ujar H Timbas Tarigan SE, saat membuka bimbingan teknis pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) dalam rangka penyesuaian  NJOP Kota Binjai tahun 2018, di aula pemko Binjai Jalan Jenderal Sudirman.

Timbas Tarigan mengungkapkan sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 tahun 2011 bahwa besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

“Penyesuaian NJOP ini agar disosialisasikan dengan baik agar tidak ada pro kontra di tengah masyarakat,   kalau disosialisasikan dengan baik, masyarakat pasti mendukung,” ungkap Timbas.

Pada tahun 2017 realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Binjai adalah sebesar Rp 8,8 miliar, jumlah ini meningkat dibanding  realisasi tahun 2016 sebesar Rp. 7,3 miliar. Dengan beroperasinya  jalan tol Medan Binjai, reaktivasi kereta api Binjai-Besitang dan kawasan industri Binjai, maka Binjai memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar.

Kepala BPKAD Affan Siregar mengatakan bimtek bertujuan memberi pemahaman tentang cara memberikan penilaian harga sesuai harga pasar  sebagai dasar menentukan NJOP.  Menurut Affan Siregar  untuk  kota Binjai  yang hanya berjarak 20 km dari Medan perolehan PBB sebesar Rp 8 miliar   sangatlah kecil.

“Ini akibat NJOP tidak pernah disesuaikan, Selain itu notaris menghitung BPHTB selalu berdasarkan NJOP, seyogyanya berdasarkan nilai transaksi, akibatnya PAD dari PBB dan BPHTB tidak maksimal," kata Affan Siregar.

Bimbingan teknis diikuti lurah, koordinator PBB kecamatan  dan kolektor PBB  kelurahan, sebagai narasumber adala fungsional penilai  KPP Pratama Binjai M Imam Rafii dan Agus Purwanto. (RFS).
Komentar Anda

Terkini