-->



Izin Geledah Tidak Ditandatangani KPN, Ini Kata Oki Andro SH

Jumat, 17 November 2017 / 18:03
Kepala Pengadilan Negeri Binjai Fauzul Hamdi SH, MH 


e-newsbinjai.com

Binjai - Setelah lebih dari sepekan melakukan penggeledahan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai, ternyata surat izin geledah yang dimiliki pihak Kejari Binjai, tidak ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Binjai Fauzul Hamdi SH, MH, melainkan ditandatangani oleh seorang Pelaksana Harian (PLH) PN Binjai Aida Novita, Jumat (17/11).

Hal itu sesuai dengan penuturan Ketua PN Binjai Fauzul Hamdi SH, MH saat dikonfirmasi langsung awak media e-newsbinjai.com ketika dirinya akan memasuki gedung PN Binjai.

"Kan sudah saya jawab kemarin, surat izin penggeledahan mereka (Kejari) ada, jadi apalagi, kalau soal siapa yang menandatanganinya, itu memang bukan saya tapi PLH, kalau ingin lebih lengkapnya tanya ke Humas saja ya," tutur Fauzul sambil berlalu.

Setelah mendapat keterangan dari Fauzul, e-newsbinjai.com selanjutnya mencoba mengkonfirmasi ulang kepada pihak Humas PN Binjai dan ketika diwawancarai David selaku Juru bicara Humas PN Binjai mengatakan bahwa benar, surat izin penggeledahan dari Kepala Pengadilan Negeri Binjai terkait penggeledahan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai tidak ditandatangani langsung oleh Ketua PN Binjai.

"Benar, surat tersebut bukan Ketua PN yang menandatangani melainkan PLH dan hal itu dikarenakan kemarin Kepala PN sedang ada pelatihan di Kota Medan," ucap David.

Praktisi hukum Kota Binjai, Andro Oki SH


David menjelaskan bahwa dalam Standart Oprasional Prosedur (SOP) yang ada di PN Binjai, jika Ketua PN Binjai sedang dalam keadaan berhalangan, maka pendelegasian akan diserahkan kepada Wakil Ketua PN Binjai, namun jika Wakil Ketua juga berhalangan maka akan di tunjuk seorang Hakim senior di PN Binjai untuk menjadi Pelaksana Harian PN Binjai.

"SOP nya, jika Ketua dan Wakil Ketua PN Binjai berhalangan, maka akan ditunjuk seorang hakim senior yang ada di PN Binjai, untuk menjadi Pelaksana Harian yang penunjukannya ditandatangani langsung oleh Ketua PN Binjai, jadi surat penggeledahan yang dimaksud, memang benar ditandai oleh PLH PN Binjai Aida Novita," terangnya.

Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejari Binjai di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai 


Disisi lain, selaku praktisi hukum di Kota Binjai, Oki Andro SH mengatakan bahwa surat penggeledahan yang ditandatangani oleh seorang Pelaksana Harian PN, itu sah-sah saja, namun harus ditelaah kembali, kapan surat tersebut diterbitkan, setelah penggeledahan atau sebelumnya.

"Sah-sah saja, bila surat penggeledahan itu ditandatangani oleh PLH, tapi harus di telaah lagi, kapan surat tersebut diterbitkan, sebelum atau sesudah penggeledahan, karena dalam penggeledahan ada KUHAP yang mengaturnya, sesuai dengan pasal 32 sampai dengan pasal 37 tentang penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," beber Oki.

Oki menambahkan, dalam KUHAP tersebut, diterangkan bahwa penyidik bila melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan, harus ada surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamannya (pasal 33 ayat 1) serta dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin ketua pengadilan negeri setempat terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan (Pasal 34 ayat (1) KUHAP)

"Dari pasal yang ada dalam KUHAP tersebut, maka kita harus menelaah ulang, kapan surat izin geledah itu diterbitkan, dari sana kita akan dapat menyimpulkan, bahwa penggeledahan yang dilakukan pihak Kejari, bersifat mendesak atau tidak, karena disini kita mengetahui bahwa sebelum penggeledahan, Kejari Binjai telah menetapkan 7 orang tersangka," ujar Oki. (RFS).
Komentar Anda

Terkini