-->



Idap Penyakit TBC, Tahanan RTP Polres Binjai Meninggal Dunia

Rabu, 01 November 2017 / 21:21
Jenazah Arviandi alias Arvi saat disemayamkan di rumah sakit



e-newsbinjai.com

Binjai - Seorang pria bernama Arviandi alias Arvi (48) warga Jalan Kuini, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, yang masih berstatus sebagai tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Binjai, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan, Rabu (1/11) sekitar pukul 06:00 WIB pagi.

Diketahui, Arvi meninggal dunia karena penyakit Tuberculosis (TBC) yang dideritanya, dan hal itu sesuai dengan hasil pemerikasaan Dr. Putri, ketika Arvi di rawat di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai, dimana sebelumnya Kaurdokkes Polres Binjai Dr. Suryani Sianipar memberikan petunjuk/rekomendasi agar Arvi di rawat di rumah sakit milik Pemko Binjai tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com terkait peristiwa meninggalnya salah seorang tahanan RTP Polres Binjai itu, berawal dari penangkapan Arvi pada 19 September 2017 kemarin, atas tindak pidana narkotika dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,64 gram serta ganja kering sebanyak 2 paket seberat 2,61 gram, dan dari sana pada tanggal 22 September 2017, petugas mengeluarkan surat perintah penahanan terhadapnya.

Namun pada hari Minggu 29 Oktober 2017, Arvi mengalami sakit dan atas petunjuk/rekomendasi dari Kaurdokkes Polres Binjai Dr. Suryani Sianipar, dirujuk ke RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai, setelah diperiksa oleh Dr. Putri, Arvi dikatakan mengidap penyakit Tuberculosis (TBC), dan dikarenakan di rumah sakit tersebut tidak ada ruangan isolasi untuk penderita TBC, Arvi terpaksa dirujuk ke RS. Bhayangkara Tk. II Medan.

Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Selamat Riadi Tambunan, saat menyerahkan jenazah Arvi kepada pihak keluarganya


Hingga akhirnya, setelah 3 hari mendapatkan perawatan medis di RS. Bhayangkara Tk. II Medan atas penyakit yang di deritanya, Arviandi alias Arvi pun dinyatakan meninggal dunia, dan peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak Polres Binjai.

Setelah mendapat laporan dari pihak RS. Bhayangkara Tk. II Medan atas meninggalnya salah satu tahanannya, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Selamat Riadi Tambunan, langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu SIK M.Si, sembari membuat surat permintaan kepada pihak rumah sakit agar dilakukan Visum et Repertum atas Arvi.

Berdasarkan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan No. Pol : SKT / 188 / XI / 2017 / RS / DISKOKKES tanggal 01 November 2017 tentang telah meninggal dunia di RS Bhayangkara Tk. II Medan atas nama Arviandi alias Arvi, adapun Tahanan ARVI meninggal dunia dikarenakan mengidap penyakit pembengkakan jantung, infiltrasi pada paru kiri dan Gula Darah diatas normal dengan jumlah 391.

Surat pernyataan pihak keluarga Arviandi alias Arvi 


Selanjutnya, sekitar pukul 14:30 Jenazah Arvi diserahkan kepada pihak keluarga dan diterima dengan baik oleh pihak keluarga Arvi, serta membuat surat pernyataan yang berisi permintaan untuk tidak dilakukan outopsi atas jenazah Arvi, yang ditanda tangani di atas kertas bermatrai 6.000.

Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu SIK M.Si melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Selamat Riadi Tambunan ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com membenarkan peristiwa tersebut, dan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga Arvi.

"Benar, salah satu tahanan kita ada yang meninggal dunia di RS. Bhayangkara Tk. II Medan, dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak keluarganya, dan pihak keluarga juga sudah menerima peristiwa ini, sembari membuat surat pernyataan yang berisi permintaan agar jenazah Arvi tidak dioutopsi," ujar Selamat Riadi Tambunan. (RFS).


Komentar Anda

Terkini