-->



Asik Main Trun Poker, 6 Pria Ini Diangkut Sat Reskrim Polres Binjai.

Senin, 17 Juli 2017 / 16:52
Ke enam pria beserta barang bukti judi online jenis Trun Poker, saat diamankan Tim Opsnal Polres Binjai 



e-newsbinjai.com


Binjai - Sedikitnya 6 orang tersangka pemain dan penyedia lapak judi online jenis Trun Poker, diangkut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres, ketika tengah asik bermain judi online, dari dalam sebuah warung internet (Warnet)
Bolang di Jalan Jamin Ginting Lingkungan IV, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Minggu (17/7) sekitar pukul 20:30 WIB.

Keenam tersangka ialah Abdi Kris Sembiring (47) warga Jalan Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, (Penyedia lapak judi online), Andre Claudio Sembiring (23) warga Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, dan Alex Ginting (36) warga Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Sedangkan 3 orang lainnya adalah Agus Ardiasyah (24) warga Jalan Sei Lau Balan, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Al-Ihsan (20) warga Jalan Gunung Bendahara, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai serta Rizki Junianzas (19) warga Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai.

Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com tentang penangkapan keenam tersangka judi online ini berawal dari, Tim Opsnal Polres Binjai yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Ipda Tono Listianto Stk M.H melakukan penyelidikkan terkait maraknya permainan judi online jenis Trun Poker, yang dapat diakses melalui jejaring sosial Facebook.

Sejumlah Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polres Binjai, saat penggerebekan lokasi judi online. 


Setelah mendapat titik terang dalam kasus judi online ini, Ipda Tono bersama anggota unit Jatanras, bergerak menuju ke satu tempat yang dicurigai kerap dijadikan sebagai tempat permainan judi online itu, benar saja, saat dilakukan penggerebekan di dalam warnet 'Bolang' tersebut, petugas menemukan 5 orang tersangka yang tengah asik bermain judi online, dan 1 orang lainnya yang diduga sebagai penyedia Chip untuk bermain judi online Trun Poker tersebut.

Keenam tersangka yang kedapatan tengah bermain judi online ini, akhirnya diangkut petugas ke Mapolres Binjai beserta barang bukti diantaranya, 6 unit layar monitor LCD 14 inci, 6 unit CPU komputer, 6 unit keyboard komputer, 6 unit mouse komputer, 1 unit Router Wifi, serta uang tunia senilai 380.000 rupiah.

Kanit I Pidum Ipda Tono Listianto Stk M.H saat dikonfirmasi e-newsbinjai.com tentang penangkapan keenam tersangka tersebut mengatakan.

"Benar, kita telah lakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka pelaku judi online, yang dalam hal ini telah melanggar Pasal 303 KUHP dan UU no 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 2, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam hal perjudian, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. ujar Tono. (RFS).


Komentar Anda

Terkini