e-news..id
Langkat - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menghadiri Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Pemerintah Kabupaten Langkat atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Langkat, Kamis (10/9/2026), dan dibuka Ketua DPRD Kabupaten Langkat
Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para wakil ketua DPRD.
Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Langkat, Sekretaris
Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., para staf ahli dan asisten
Setda, jajaran kepala OPD, para camat, anggota DPRD Kabupaten Langkat serta
undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Plt Bupati Tiorita terlebih dahulu
menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten
Langkat atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat
untuk menyampaikan penjelasan terkait Ranperda perubahan susunan perangkat
daerah tersebut.
Menurut Tiorita, perubahan Perda tersebut merupakan bagian
dari upaya Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menata kelembagaan pemerintahan
agar semakin efektif, efisien, adaptif dan mampu menjawab tuntutan serta
kebutuhan masyarakat.
"Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari
upaya Pemerintah Daerah untuk memiliki kelembagaan yang efektif, efisien, dan
mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejalan dengan dinamika penyelenggaraan
pemerintahan daerah, terdapat sejumlah perangkat daerah yang saat ini
menghadapi beban kerja yang semakin besar dan kompleks. Kondisi tersebut perlu
direspons melalui penataan kelembagaan agar pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Dalam Ranperda yang diajukan, terdapat sejumlah perubahan
nomenklatur dan tipe perangkat daerah. Pertama, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menjadi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Langkat (Bapperida).
Kedua, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berubah nomenklatur
menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup mengalami peningkatan
tipe dari Tipe B menjadi Tipe A. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga
diusulkan mengalami peningkatan tipe dari Tipe C menjadi Tipe A.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Langkat diusulkan meningkat dari Tipe B menjadi Tipe A.
Penataan tersebut, kata Tiorita, dilakukan berdasarkan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan beban kerja
masing-masing perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten Langkat memandang
perubahan terhadap Perda Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 diperlukan agar
struktur organisasi pemerintahan tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan
daerah.
Tiorita berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat
dilaksanakan melalui kerja sama yang koordinatif dan konsultatif antara
pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap mengedepankan sikap saling menghargai
serta mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya aspek hukum dan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut tidak semata-mata
dimaksudkan untuk menyesuaikan kelembagaan daerah dengan ketentuan pemerintah
pusat. Lebih dari itu, penataan perangkat daerah diharapkan mampu memperkuat
peran pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan
kualitas pelayanan publik.
"Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan, saran
dan masukan konstruktif dari segenap anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam
proses pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat
disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat," harapnya.
Menurutnya, proses pembahasan Ranperda membutuhkan sinergi
antara eksekutif dan legislatif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat
menjadi landasan hukum yang kuat bagi penataan organisasi perangkat daerah
sekaligus memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Plt Bupati Tiorita menekankan
pentingnya semangat keikhlasan, kebersamaan dan kerja sama sebagai landasan
moral dalam setiap proses pengambilan kebijakan di Kabupaten Langkat.
"Dengan semangat keikhlasan, kebersamaan dan kerja sama menjadi landasan moral dalam setiap proses pengambilan kebijakan, sehingga Langkat ke depannya makin maju, religius dan berkelanjutan," pungkasnya.(Ril/Red).
